Penilaian Ombudsman, baru satu OPD di Pesisir Selatan dapat poin 100

id Erizon

Penilaian Ombudsman, baru satu OPD di Pesisir Selatan dapat poin 100

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon. (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Penilaian seyogyanya bukanlah sebuah hukuman tapi lebih dari itu penilaian adalah untuk pembenahan, karena sekecil apapun peran baik OPD, pejabat dan juga pegawainya mereka tidak bisa dilepaskan dari proses pembangunan
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat terus meningkatkan kualitas pelayanan, karena dari 16 yang dinilai Ombudsman hanya satu yang mendapat poin 100.

"Dari 16 OPD yang dinilai Ombudsman terkait kepatuhan pelayanan publik hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang mendapat poin 100, lainnya masih perlu ditingkatkan," kata Sekretaris Kabupaten setempat, Erizon di Painan, Senin.

Kendati demikian nilai yang didapat OPD tersebut bukanlah tidak bagus, hanya perlu ditingkatkan seperti Dinas Sosial yang meraih poin 86, Dinas Kesehatan meraih poin 87 dan sebagainya.

Bahkan lanjutnya, ada OPD yang hanya perlu menambah dua poin lagi untuk meraih nilai 100, seperti Dinas Komunikasi dan Informasi serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang masing-masing meraih nilai 98.

Menurutnya, penilaian tersebut mutlak dilakukan sebagai upaya untuk membenahi pelayanan OPD kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar terlayani dengan baik.

"Penilaian seyogyanya bukanlah sebuah hukuman tapi lebih dari itu penilaian adalah untuk pembenahan, karena sekecil apapun peran baik OPD, pejabat dan juga pegawainya mereka tidak bisa dilepaskan dari proses pembangunan," ujarnya.

Sehingga semakin baik kepatuhan pelayanan publik di sebuah OPD tentu juga akan sejalan dengan perannya masing-masing dalam pembangunan daerah, katanya.

Ia menyebutkan penilaian yang dilakukan Ombudsman rentang waktu Mei dan Juni 2018 itu terdapat beberapa indikator yang menjadi dasar diantaranya standar operasional prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, visi pelayanan, kotak saran, kotak pengaduan dan lainnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyebutkan Kabupaten Pesisir Selatan merupakan satu dari enam daerah lainnya di provinsi itu yang dinilai kepatuhan pelayanan publiknya pada 2018.

Sementara daerah lainnya, ialah Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, serta Kota Pariaman.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dari penilai tersebut akan terlihat pelayanan publik di sebuah instansi apakah baik atau kurang baik. Rentang penilaiannya ialah 0-50 mendapat warna merah, nilai 50-80 warna kuning, serta nilai 80-100 hijau. (*)