Kejagung periksa 66 saksi terkait investasi pertamina Australia

id M Rum

Kejagung periksa 66 saksi terkait investasi pertamina Australia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum. (Antara)

Sebanyak 66 saksi telah diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Agung menyatakan sebanyak 66 saksi telah diperiksa dalam dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Sebanyak 66 saksi telah diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (27/2) malam.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yakni, BK mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Disebutkan, pada Senin (26/2), penyidik JAM Pidsus telah memeriksa Evita Maryanti pekerjaan Pegawai PT Pertamina (Persero), Wahyudi Satoto pekerjaan Pegawai PT Pertamina (Persero)/Wakil Ketua I Tim Pengembangan Perencanaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH) PT Pertamina (Persero).

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, saksi Evita Maryanti menerangkan terkait dengan proses analisa kandungan minyak di BMG Australia, sedangkan saksi Wahyudi Satoto menerangkan mengenai proses persentasi oleh Merger & Acquisition kepada Tim Pengembangan Perencanaan Portofolio Usaha Hulu.

Ia menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru sejauh ditemukan bukti-bukti oleh penyidik. "Karena itu, penyidik terus menyidik dugaan korupsi itu untuk membuat terang sebuah kasus," katanya.

Untuk tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31,917,228.00 dolar AS.

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,808,244 dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.

Sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,492,851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (*)