Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017 telah menerima sebanyak 23 perkara di delapan provinsi.
"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kedelapan provinsi itu, antara lain, Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua.
Dari catatan yang diperoleh, kata dia, yang terbanyak ditemukan pelanggaran di Sulteng.
"Berbeda dengan prediksi sebelumnya yang dianggap rawan adalah Papua, Bangka Belitung, DKI dan Aceh. Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," katanya.
Ia menambahkan dari 23 pelanggaran pidana itu, untuk di Riau sudah satu perkara diputus, Jambi 2 perkara sudah diputus, Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.
Kemudian, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara, Papua empat perkara.
Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi. "Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (*)
Berita Terkait
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan PPK agar terapkan Pakta Integritas
Kamis, 16 Mei 2024 10:37 Wib
Pemkot Pariaman alokasikan Rp22 miliar untuk Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:47 Wib
Pemkot Pariaman fokuskan jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:45 Wib
Pemkab Pasaman Barat tekan perjanjian dana hibah pengamanan Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 14:43 Wib
Daftar Calon Bupati Pasaman ke DPD PKS, Sabar AS merasa kembali ke 'Rumah Sendiri'
Selasa, 14 Mei 2024 19:33 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
Pemkot Pariaman alokasikan Rp1,7 miliar untuk pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 14 Mei 2024 15:07 Wib