Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017 telah menerima sebanyak 23 perkara di delapan provinsi.
"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kedelapan provinsi itu, antara lain, Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua.
Dari catatan yang diperoleh, kata dia, yang terbanyak ditemukan pelanggaran di Sulteng.
"Berbeda dengan prediksi sebelumnya yang dianggap rawan adalah Papua, Bangka Belitung, DKI dan Aceh. Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," katanya.
Ia menambahkan dari 23 pelanggaran pidana itu, untuk di Riau sudah satu perkara diputus, Jambi 2 perkara sudah diputus, Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.
Kemudian, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara, Papua empat perkara.
Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi. "Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Sawahlunto Tingkatkan Koordinasi Dengan KPU Persiapkan Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Ingin maju jadi calon Bupati Pasbar, Tuanku Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali daftar ke Demokrat
Selasa, 30 April 2024 14:28 Wib
Politisi Nofrizon prediksi Pilkada Bukittinggi panas, lobi politik kandas
Selasa, 30 April 2024 10:41 Wib
DPW PKS Sumbar kenalkan lima kader maju Pilkada Agam
Senin, 29 April 2024 14:40 Wib