Perusak Mangrove Pesisir Selatan Tidak Bisa Dipidana

id Mangrove, Perusak

Perusak Mangrove Pesisir Selatan Tidak Bisa Dipidana

Penanaman bibit mangrove.

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas kehutanan Sumatera Barat Hendri Octavia mengatakan, hutan bakau atau mangrove yang rusak di Sungai Nyalo Mudiak Aia Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan berada di luar kawasan hutan hingga pelaku tidak dapat dipidana.

"Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) memang memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya, tetapi tidak bisa diterapkan pada perusak hutan bakau di Pesisir Selatan," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan akhir 2016 dan memang mendapatkan ada yang melakukan pembangunan di areal hutan bakau. Namun setelah diteliti, ternyata daerah itu berada di luar kawasan hutan.

"Kawasan itu masuk Area Penggunaan Lain (APL) karena itu bukan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan kami tidak bisa melarang," katanya.

Menurut dia, untuk APL penggunaan lahan diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Selatan.

"Harus dilihat dulu RTRW-nya, apakah hutan bakau itu masuk kawasan perlindungan atau kawasan budi daya. Kalau kawasan perlindungan, kewenangan Pemkab Pesisir Selatan melakukan penindakan sesuai aturan daerah," katanya.

Namun kalau menurut RTRW hutan itu masuk kawasan budi daya, maka pemilik lahan memiliki hak pula untuk memanfaatkan lahannya, meskipun dengan menebang hutan bakau.

Hanya saja, Hendri mengakui ada beberapa pihak yang pernah mencoba membangun usaha penunjang pariwisata di dalam kawasan hutan di daerah yang sama.

"Saat peninjauan tahun 2016 itu, kita lakukan tindakan persuasif dengan melarang untuk sementara dan mereka mematuhi. Luas lahannya sekitar dua hektare," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk pemilik lahan yang berada dalam kawasan hutan itu nanti, tetap bisa membuka usaha tetapi terlebih dahulu harus mengajukan izin pada Dinas Kehutanan.

"Nanti ada namanya pola kemitraan dan memang dibolehkan," ujar dia.

Sementara terkait pembangunan jalan menuju kawasan wisata Mandeh di Sungai Nyalo Mudiak Aia tersebut menurutnya tidak ada persoalan menurut bidang kehutanan.

"Sekarang izinnya bisa diberikan. Jadi tidak ada masalah," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asrizal Asnan mengemukakan, pihaknya belum memang belum melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pencemaran yang disebut terjadi di lokasi tersebut, karena belum ada pihak yang mengajukan laporan.

"Kalau ada laporan mungkin bisa kita tindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, masyarakat Sungai Nyalo Mudiak Aia Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan melaporkan pada gubernur telah terjadi kerusakan hutan bakau di daerah mereka sejak 2016 dengan total kerusakan 1230 meter persegi.

Surat itu ditembuskan pada Dinas Kehutanan Sumatera Barat. (*)