Palembang (ANTARA) - Jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap empat tersangka pembakar lahan di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap pada musim kemarau 2019 ini.
"Keempat tersangka itu dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk mengungkap motif pembakaran lahan padahal sudah diberikan peringatan keras dalam maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, di Palembang, Rabu.
Tersangka yang diamankan tersebut semuanya masyarakat, belum ada satupun pihak perusahaan pemegang konsesi lahan untuk perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan perrtambangan yang dijadikan tersangka.
Secara umum kebakaran hutan dan lahan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota hingga puncak musim kemarau Agustus ini bisa dikendalikan Satgas Siaga Darurat Bencana Asap yang bekerja sejak April 2019.
Untuk mendukung satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla sehingga tidak terjadi bencana kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai maklumat larangan membakar.
Penegakan hukum akan diterapkan kepada siapapun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.
"Sementara ini yang menjadi tersangka dari pihak masyarakat, tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemegang lahan konsesi juga dijadikan tersangka jika terbukti melakukan pembakaran lahannya secara sengaja," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dengan penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah dalam kondisi cuaca panas hampir satu bulan tidak ada hujan di wilayah Sumsel, kata kapolda.
Sebelumnya Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel, Kol Arh Sonny Septiono menegaskan petugas yang diturunkan di desa rawan karhutla sembilan kabupaten yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasian, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran.
Petugas yang diturunkan di sejumlah kabupaten/kota rawan karhutla itu diperintahkan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun 2019 ini.
"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujar Kol Arh Sonny Septiono.
Tindakan pembinaan dan penegakan hukum dalam operasi yang berlangsung sejak April 2019 itu, bisa mengendalikan karhutla di Sumsel terbukti luas lahan yang terbakar dapat diminimalkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Luas lahan terbakar di provinsi ini mencapai 572 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Berita Terkait
Bawaslu RI tindak lanjuti belasan laporan dari rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 9:01 Wib
Diduga pemicu bencana, warga Lubuk Nyiur harapkan aparat harus serius tindak ilegal logging
Jumat, 15 Maret 2024 13:28 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 719 tindak pidana selama 2023
Sabtu, 30 Desember 2023 17:51 Wib
Polri dalami dugaan pengulangan tindak pidana pengaturan skor
Kamis, 21 Desember 2023 7:59 Wib
Kejari Padang musnahkan barang bukti narkoba hasil tindak pidana (Video)
Selasa, 19 Desember 2023 18:01 Wib
Kejari Pasaman Barat sidik 10 perkara tindak pidana korupsi selama 2023
Selasa, 12 Desember 2023 18:45 Wib
Kejari Pasaman Barat musnahkan barang bukti dari 46 tindak pidana umum
Sabtu, 18 November 2023 10:21 Wib
Pemkot Bukittinggi tindak 121 kasus maksiat pelanggar Perda
Senin, 2 Oktober 2023 14:32 Wib