LPHN Sirukam temukan perusak hutan melalui pemasangan alat guardian

id Berita Padang, kki warsi

LPHN Sirukam temukan perusak hutan melalui pemasangan alat guardian

KKI Warsi gelar Konferensi Pers tentang penguatan tata kelola perlindungan dan pengamanan hutan berbasis teknologi artificial inteligent (guardian) di Sumatra Barat, Kamis (16/7). (Antara/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Sirukam, Solok, Sumatera Barat menemukan perusak hutan setelah melakukan pemasangan alat "Guardian" di kawasan hutan daerah tersebut.

Manajer Program KKI Warsi Rainal Daus, di Padang Kamis mengatakan salah satu nagari yang sudah memperlihatkan kemajuan baik setelah pemasangan alat guardiar adalah Nagari Sirukam.

"Pada bulan Agustus 2019 lalu, terdapat notifikasi dari "Guardian" mengenai kasus aktivitas ilegal di kawasan hutan nagari Sirukam," ujar dia.

Ia menyampaikan hal itu pada saat Konferensi Pers yang digelar KKI Warsi tentang penguatan tata kelola perlindungan dan pengamanan hutan berbasis teknologi artificial inteligent (guardian) di Sumatra Barat, Kamis (16/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan Guardian merupakan alat sensor akustik yang mampu mendeteksi dan merekam aktifitas suara berupa suara binatang, mesin gergaji, truk pengangkut, suara tembakan, dan mengirimkannya melalui notifikasi atau pemberitahuan ke dalam ponsel tim Patroli sehingga memudahkan tim patroli untuk melakukan patroli dan pemeriksaan langsung.

"Kemudian terkait penggunaan alat guardian dipasang di ketinggian 50 meter," kata dia.

Sistem operasi guardian telah membantu dan memudahkan tim Patroli LPHN di enam nagari untuk melakukan pemantauan serta mengefektifkan kinerja tim patroli LPHN dalam mengumpulkan barang bukti atas temuan lapangan berupa rekaman suara, foto temuan lapangan, serta titik koordinat lokasi temuan.

Lebih lanjut ia menyebutkan jumlah alat guardian yang telah terinstalasi pada periode pemasangan pertama pada Juli 2019 sebanyak 12 unit yang tersebar di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, Pakan Rabaa Timur, Pakan Rabaa, Pasir Talang Timur, dan Kabupaten Solok Selatan.

"Sementara proses instalasi kedua, yang dilakukan pada periode Februari 2020, sudah terinstalasi sebanyak lima unit guardian di dua nagari yaitu Jorong Simancuang Nagari Alam Pauh Duo sebanyak dua unit, dan Nagari Sumpur Kudus sebanyak tiga unit," kata dia.

Kemudian proses instalasi Guardian atau alat pengaman hutan juga telah dilakukan di sekitar kawasan Lanskap Mudiak Baduo, yang terbentang di empat Kabupaten di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.

"Dari dua kali periode tahapan instalasi Guardian, di beberapa Nagari di Lanskap Mudiak Baduo, diperkirakan cakupan areal kawasan hutan yang masuk dalam pantauan alat Guardian mencapai luas hingga 18.096 hektare," kata dia.

Seorang tim patroli LPHN dari Sirukam, Solok Jasmir Jumadi mengatakan sejak penggunaan guardian mampu mempercepat kerja mereka.

"Kami bisa langsung turun ke lokasi begitu adanya notifikasi suara "chainsaw". Bahkan saat alat ini dipasang kami sudah pratik secara instan dan kami langsung menemukan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan pada Agustus 2019 lalu, terdapat notifikasi dari alat guardian mengenai kasus aktivitas ilegal di kawasan hutan nagari Sirukam.

"Setelah dilakukan pengecekan dan terkonfirmasi, akhirnya tim patroli LPHN Sirukam melakukan tindakan pengecekan ke lapangan," kata dia.

Saat itu kata dia, sang pelaku berhasil ditangkap. Namun karena tim patroli lengah, akhirnya pelaku berhasil kabur. Meskipun begitu, laporan dan dokumentasi bukti lapangan sudah dicatat dan direkam di aplikasi “ranger” melalui telepon pintar.

"Dengan adanya bukti dan dokumentasi lapangan yang diperoleh, tentu menjadi klaim faktual yang kuat bagi masyarakat untuk menunjukkan bahwa aktivitas perusakan hutan masih saja terjadi," ujar dia.

Terakhir ia mengatakan sejak pemasangan guardian pada 17 titik di enam hutan nagari ditemukan ada 12 notifikasi penggunaan sinso. Namun, tidak semua dari penggunaan sinso merupakan tindakan ilegal, ada pula penenebangan hutan untuk pembangunan rumah masyarakat dan pembangunan fasilitas umum. (*)