Anggota DPR Harapkan Baznas Koordinasikan Seluruh Amil

id Iskan Qolba Lubis

Anggota DPR Harapkan Baznas Koordinasikan Seluruh Amil

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengharapkan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengoordinasi seluruh amil zakat yang ada di Indonesia sebagai sinergi peningkatan kesejahteraan umat.

"Baznas sebagai lembaga nonstruktural harus bisa menjadi koordinator bagi lembaga amil zakat lainnya agar mampu kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat," kata Iskan dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Politisi PKS itu mengemukakan, peran Baznas selaku koordinator menjadi penting mengingat lembaga yang didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 ini mendapatkan bantuan pembiayaan dari APBN sehingga manfaat yang diterima negara dan bangsa juga seharusnya dapat jauh lebih besar.

Kehadiran lembaga itu, ujar dia, menopang tugas negara dalam menyejahterakan masyarakat sehingga sewajarnya mampu berkoordinasi dengan seluruh lembaga amil zakat yang ada.

Tanpa adanya koordinasi antarlembaga amil zakat, menurut Iskan, akan menyebabkan tidak terserapnya seluruh potensi zakat Indonesia, mengingat masih tidak maksimalnya pembayaran zakat karena tersebar di banyak tempat.

"Padahal potensi zakat Indonesia sangat besar, bahkan terbesar di Asia, berdasarkan data Baznas sendiri telah mencapai Rp217 triliun per tahun," katanya.

Dia menyebutkan, untuk mampu mengoordinasi semua lembaga amil zakat dan mampu menyerap semua potensi zakat di Indonesia, maka Baznas juga perlu meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas serta melakukan inovasi dan pembaruan dalam mengelola zakat sehingga mendapatkan kepercayaan publik.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo ingin lembaganya dapat memperluas jaringan pengumpulan zakat seperti lewat pengelola atau takmir masjid di banyak titik.

"Para takmir ini bisa dilibatkan menilik kini banyak pengumpul zakat atau amil yang tidak terdaftar," kata Bambang di Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut dia, terdapat amil yang tidak resmi dan mengambil jatah zakat di luar kadar yang diperbolehkan secara syariah. Sejatinya amil zakat memang menjadi salah satu golongan yang berhak atas zakat tapi tidak boleh berlebihan.

"Penataan zakat harus pelan-pelan. Kami juga perlu hati-hati menegakkan peraturan serta mengedukasi masyarakat," ujar Bambang.

Sejauh ini, Baznas sedang menyelesaikan rancangan regulasi untuk membentuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Baznas sehingga pengumpulan zakat lebih luas.

UPZ itu, kata dia, dapat diterapkan di berbagai lembaga/kementerian dan swasta, baik dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. (*)