FPKS Berikan Catatan Kritis UU Perlindungan Anak

id Iskan Qolba Lubis

FPKS Berikan Catatan Kritis UU Perlindungan Anak

Iskan Qolba Lubis. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis memberikan catatan kritis Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah disetujui menjadi UU memiliki muatan pasal yang lebih baik.

"Kami menganggap Perppu ini ibarat telepon genggam dengan casing bagus, tapi isinya kropos. Karena masih ada beberapa kekurangan, walaupun secara wacana menginginkan pemberatan hukuman bagi pelaku," kata Iskan, di Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menjelaskan, beberapa catatan kritis Fraksi PKS tersebut, adalah pertama

mengenai langkah alternatif pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak.

Menurut dia, dibandingkan mengeluarkan Perppu, dengan mengacu pada persebaran data kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

"Kesan yang ada dari dikeluarkannya Perppu ini adalah pemerintah terburu-buru karena desakan opini publik. Padahal penyebab orang melakukan kejahatan seksual bukan semata karena hasrat libido yang tinggi, tapi juga menyangkut mental orang tersebut," ujarnya.

Kedua menurut dia, dengan adanya Perppu ini, harus menjadi jalan untuk merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjadi komprehensif agar dalam rangka perlindungan anak, tidak sekadar memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan di bawah umur.

Karena itu dia menilai, pada prinsipnya PKS sangat konsen melindungi perempuan dan anak, namun harus diatur dengan regulasi yang komprehensif.

"Ketiga, dengan adanya penyusunan UU Perlindungan Anak yang lebih komprehensif tersebut, maka pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga harus memerhatikan masa depan anak, bukan dengan semata-mata menaikkan ancaman pidana," katanya.

Menurut dia, bagi korban, bagaimana merehabilitasi anak akibat trauma, bagaimana peran pemerintah daerah untuk lebih ditingkatkan melindungi anak dan perempuan.

Selain itu dia menilai, meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, dan yang terpenting faktor pemicu minuman beralkohol dan pornografi, harus dihapuskan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.

"Apakah RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Perppu kebiri menjadi UU. (*)