Pengesahan Perbup APBD Solok Selatan Sifatnya Darurat

id Pengesahan Perbup APBD Solok Selatan Sifatnya Darurat

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2013 Kabupaten Solok Selatan, sifatnya darurat menjelang selesai paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD yang melibatkan Pemkab setempat. "Perbup APBD Solok Selatan dibolehkan dalam aturan sebagai payung hukum untuk penggunaan anggaran oleh pemerintah kabupaten selama Januari 2013," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa. Gubernur menyampaikan hal ini saat pertemuan konsolidasi Pemkab Solok Selatan dengan jajaran DPRD setempat di Auditorium gubernuran, guna mencari solusi dalam polemik APBD daerah itu. Pertemuan konsolidasi Pemkab-DPRD Solok Selatan ikut dihadiri staf ahli dan para asisten Setdaprov Sumbar, utusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta pimpinan SKPD se-Solok Selatan. Gubernur mengatakan, aturan yang membolehkan Perbup untuk APBD pada pasal 106 dan 107 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, pembahasan tim anggaran dengan pansus DPRD serta paripurna Ranperda jadi Perda APBD dapat selesai secepatnya, sehingga ke depan dapat jadi payung hukum sesuai dengan arahan dari Mendagri. Sebaliknya sepanjang belum ada kesepakatan dalam waktu cepat dan dapat Perbup APBD Solok Selatan dilanjutkan sebagai payung hukum pada bulan berikutnya atau menjelang Perda ada. Menurut dia, perlunya Perbup menjelang Perda APBD diparipurnakan legislatif, agar penggunaan anggaran seperti pelayanan kesehatan, jasa listrik, air dan sewa kantor serta gaji pegawai punya dasar hukum. "Kita berharap pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD Solok Selatan dalam rapat paripurna secepatnya, sehingga penggunaan anggaran APBD punya payung hukum," ujarnya. Gubernur menyarankan pembahasan Ranperda APBD Solok Selatan, digelar di Auditorium Kantor Gubernuran, sehingga ada hal-hal yang butuh pemikiran dapat dibantu tim dari provinsi. Sedangkan untuk paripurnanya tentu di gedung DPRD setempat sesuai dengan prosedur yang ada, saran itu supaya pembehasan lebih cepat dan tak kendala yang memperlambat lagi. "Kita berharap DPRD dan Pemkab Solok Selatan agar memperhatikan dalam persetujuan Perda APBD nantinya jangan sampai cacat hukum pula," ujarnya. Dalam kesempatan itu menyampaikan, sebagai upaya untuk mencarikan solusi atas polemik APBD Solok Selatan Pemprov juga membentuk tim yang ketuai Sekdaprov. Semua informasi dan masukkan sudah dikumpulkan, karena provinsi belum punya pengalaman dalam mencarikan jalan keluar seperti kejadian APBD Solok Selatan, sehingga dipandang penting konsultasi ke Kemendagri. "Kasus APBD Solok Selatan termasuk langkah dan belum ada di daerah lain, makanya dibutuhkan dukungan semua pihak. Tapi endingnya dapat melahirkan Perda sebagai payung hukum," katanya. (*/sir/jno)