Pemkab Solok: Perbup layanan clearing house pengadaan barang dan jasa perlu ditetapkan

id berita kabupaten solok,berita sumbar,bupati

Pemkab Solok: Perbup layanan clearing house pengadaan barang dan jasa perlu ditetapkan

Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan rancangan peraturan bupati tentang penyelengaraan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Solok. (antarasumbar/Istimewa)

Selain itu, mengurangi risiko sanggah, pengaduan atau permasalahan hukum, mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa bebas konflik kepentingan dan adil,
Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menilai peraturan bupati (Perbup) tentang penyelengaraan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa perlu ditetapkan.

"Layanan clearing house pengadaan barang dan jasa merupakan forum untuk menyelesaikan masalah sehingga dapat menyelesaikan masalah secara komprehensif," ujar Bupati Solok, Gusmal dalam sambutannya di Bukittinggi, Senin (09/11).

Ia menyampaikan hal itu pada saat pembukaan secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan rancangan peraturan bupati tentang penyelengaraan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Solok.

Ia berharap dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan value for money, meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

"Selain itu, mengurangi risiko sanggah, pengaduan atau permasalahan hukum, mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa bebas konflik kepentingan dan adil," ucap dia.

Di samping itu, ia juga harapkan kepada peserta untuk mengikuti bimtek dengan bersungguh-sungguh serta bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Peserta Bimtek tersebut berjumlah 26 orang yang terdiri atas asisten EKBZ gkesra satu orang, APIP tiga orang, bagian hukum satu orang, dan bagian PBJ 21 orang.

Selain itu, kegiatan tersebut diadakan selama tiga hari yakni dari Senin (9/11) hingga Rabu (11/11).