Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2023-2026 dengan tujuan pengentasan kemiskinan di daerah itu lebih terukur dan terarah.
"Untuk Sumbar kita perdana mengeluarkan Peraturan Bupati tentang RPJD. Ini akan menjadi acuan upaya pengentasan kemiskinan untuk lima tahun kedepan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pasaman Barat Ikhwanri di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya RPJD itu telah disahkan atau harmonisasi oleh Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia RI dan akan menjadi acuan lima tahun kedepan.
"Turunannya akan dibuat nanti aksi daerah satu tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah," katanya.
Ia mengatakan RPJD itu disusun oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melibatkan pihak ketiga atau konsultan.
Ia menyebutkan dari data tahun 2021 penduduk miskin Pasaman Barat ada sebanyak 34.970 jiwa.
Jumlah penduduk miskin tahun 2021 merupakan angka tertinggi dalam periode 2016-2021.
Capaian terendah terjadi pada tahun 2016 sebanyak 30.760 jiwa. Perkembangan jumlah penduduk miskin tahun 2016-2021 tren mengalami peningkatan rata-rata sebanyak 661 jiwa setiap tahunnya.
"Pada tingkat kabupaten, Pasaman Barat berada pada posisi ke-2 tertinggi penyumbang jumlah penduduk miskin di Sumatera Barat setelah Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 37.340 jiwa," katanya.
Sedangkan level kota, jumlah penduduk miskin yang lebih banyak setelah Pasaman Barat adalah Kota Padang menyumbang sebanyak 48.440 jiwa.
"Banyak faktor yang membuat penyebab kemiskinan di tengah masyarakat. Baik sosial, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, kesehatan dan tenaga kerja," ujarnya.
Untuk penanggulangan kemiskinan itu maka Pemkab Pasaman Barat melalui RPKD membuat arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan daerah tahun 2023 - 2026 yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui penyediaan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
"Upaya itu diantaranya peningkatan cakupan kepala keluarga miskin dan rentan miskin terhadap rumah layak huni, peningkatan rasio elektrifikasi pada KK miskin, peningkatan cakupan KK miskin dengan jamban layak, peningkatan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitasi program pemerintah pusat (PKH, Rastra, dll)," katanya.
Selain itu meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan keluarga, kelompok dan masyarakat.
Lalu meningkatkan keterpaduan kebijakan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan goncangan ekonomi dan bencana, percepatan pembangunan wilayah perdesaan, tertinggal dan terisolir.
Kemudian meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja dan fasilitasi dan akselerasi program pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan ketahanan pangan.
"Strategi itu akan dijabarkan dalam kegiatan masing-masing OPD sehingga penanggulangan kemiskinan lebih terukur dan terarah," katanya.
Pihaknya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebesar 4,60 persen, tahun 2025 sebesar 4,71 persen di tahun 2026 sebesar 4,84 persen.***1***
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib