Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi tujuh rancangan Perbup Padang Pariaman

id Kemenkumham Sumbar,Perbup Padang Pariaman

Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi tujuh rancangan Perbup Padang Pariaman

Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi tujuh rancangan Perbup Padang Pariaman

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap tujuh rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman pada Selasa (20/2).

"Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KKanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang.

Ia mengatakan tujuh rancangan peraturan bupati yang dihamornisasi itu pertama adalah Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Road Map Birokrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2022-2023.

Kedua tentang Batas Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang, ketiga tentang batas Nagari Mala III Koto Kecamatan Sungai Geringging.

Keempat adalah tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran alokasi dana nagari tahun 2024, Kelima adalah peraturan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari 2024.

Keenam adalah Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses Bagi Pimpinan Anggota DPRD Padang Pariaman serta dana Operasional Pimpinan DPRD 2024, terakhir adalah Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.

Ruliana berharap fasilitasi harmonisasi yang dilakukan pihaknya bisa membantu Bupati Padang Pariaman mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Lebih dari itu kami juga berharap produk hukum yang dikeluarkan pimpinan daerah nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman secara umum," jelasnya.

Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pihaknya.

Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Ruliana mengatakan pengharmonisasian dilakukan pengkajian dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian lain, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Kabupaten Padang Pariaman serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait lainnya.

Hasil harmonisasi nantinya disampaikan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar. ***2***