Kemendesa Dorong Pemilikan Sertifikat Tanah Daerah Tertinggal

id Sertifikat Tanah Daerah Tertinggal

Jakarta, (Antara) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) mendorong kepemilikan sertifikat tanah untuk masyarakat di daerah-daerah tertinggal.

"Sebagian besar tanah yang menjadi sasaran pengembangan ekonomi di daerah tertinggal belum seluruhnya bersertifikat. Padahal kepemilikan sertifikat dapat menjamin akses pembiayaan perbankan baik untuk kepentingan rakyat hingga pembangunan daerah," kata Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), Faizul Ishom dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, menurut Faizul Ishom, hal mendesak yang perlu segera dilakukan adalah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk dapat mendefinisikan tanah yang dimilikinya.

Menurut Faizul, dengan memperoleh fasilitas kredit usaha, diharapkan masyarakat daerah tertinggal dapat keluar dari permasalahan kemiskinan dan merangkak naik ke tingkat kehidupan yang lebih baik.

Namun di sisi lain, alasan klasik yang sering dipergunakan oleh semua institusi keuangan dalam syarat kredit adalah kepemilikan aset untuk dijaminkan.

Di sisi lain, Faizul juga mengatakan, selama ini penataan ruang cenderung tidak mempertimbangkan kenyataan pola tata guna lahan dan tanah yang berkembang secara tradisional di masyarakat. Dalam proses pembangunan, kerap terjadi benturan kepentingan baik antara masyarakat, pemerintah dengan pengusaha sehubungan tata guna lahan dan tanah.

"Penguasaan lahan oleh masyarakat secara tradisional masih belum diakui, apalagi dipetakan dalam hukum dan perencanaan pembangunan formal. Hal ini yang menyebabkan sering terjadi konflik," kata Faizul.

Dalam sebuah sertifikat tanah, dijelaskan beberapa hal diantaranya jenis hak atas tanah dan masa berlaku hak atas tanah, nama pemegangnya, keterangan fisik tanah, serta catatan mengenai peristiwa yang berhubungan dengan tanah (misalnya catatan jual-beli).

Agunan

Sertifikat itu, kata dia, bisa dimanfaatkan sebagai agunan menambah modal usaha dan meningkatkan harga jual tanah. Jenis hak atas tanah dalam sertifikat tanah mencantumkan jenis hak atas tanah pemiliknya. Sebut saja HGB, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan.

Informasi mengenai jenis hak atas tanah juga mencantumkan masa berlakunya hak tersebut, seperti HGB dalam periode tertentu. Ada pun masa berlaku Hak Milik tidak ada batasan waktunya.

Sementara itu, kepemilikan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria diterbitkan dalam rangka mempercepat penyelesaian penyertifikatan tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona).

Faizul menjelaskan, Prona bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

"Kita harapkan masyarakat daerah tertinggal dapat memahami pengajuan Prona ini, agar kepemilikan tanah bisa lebih jelas dan diakui hukum. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pula akses pembiayaan untuk usaha dan memajukan perekonomian daerah," pungkas dia. (*)