Jakarta, (Antara) - PT Bursa Efek Indonesia menghentikan aktivitas perdagangan tiga anggota bursa atau perusahaan sekuritas karena terbukti lalai dalam menjalankan prosedur pengendalian internal atas kegiatan operasional perusahaan.
"Hari ini adalah hari yang paling sedih karena saya harus menghukum 'anak saya' (perusahaan sekuritas) yang paling tua dan paling pintar. Dengan terpaksa saya harus lakukan itu dan dua brokernya yang lebih muda. Dan mereka sudah menandatangani pengakuannya," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya melakukan suspensi terhadap PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk, dan PT Millenium Danatama Sekuritas karena melakukan pelanggaran.
"Ada beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK yang lalai dijalankan perusahaan sekuritas itu yang dapat merusak citra pasar modal. Semua akan dicabut atas kelalaiannya setelah mereka memperbaikinya," katanya.
Ia mengemukakan ada indikasi gagal bayar transaksi gadai saham (repo) PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di pasar negosiasi sekitar Rp300-Rp400 miliar. Saham SIAP juga sudah disuspensi.
"Saya sudah tanda tangan surat putusan suspensi tiga broker itu jam dua pagi tadi. Kami ingin bertindak tegas, siapa pun yang melanggar kami tindak," katanya.
Tito Sulistio mengatakan terhitung mulai sesi I perdagangan tanggai 11 November 2015 ketiga sekuritas itu tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Hamdi Hassyarbaini menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengizinkan aktivitas perdagangan efek sampai ketiga perusahaan sekuritas itu memenuhi alasan yang diminta BEI.
"Perusahaan sekuritas itu dinilai tidak melakukan proses 'Know your customer (KYC) yang baik di internal dan 'risk management'. Dari delapan perusahaan sekuritas yang diperiksa mengerucut menjadi tiga, karena kami melihat mereka dominan dalam pelanggaran transaksi saham SIAP," katanya. (*)