Tanjungpinang, (Antara) - Proses pencairan dana hibah Pilkada 2015 terhambat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), padahal tahapan pesta demokrasi sudah dilaksanakan, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Razaki Persada.
"Ini terjadi secara nasional, bukan hanya di Kepri," kata Razaki Persada di Tanjungpinang, Sabtu.
Razaki menjelaskan tahap awal Pemerintah Kepri menetapkan anggaran Rp10 miliar untuk dikelola Bawaslu Kepri dalam menyelenggarakan pilkada. Tahap selanjutnya akan dicairkan sekitar Rp20 miliar, ujarnya.
"Namun, proses pencairan tidak mudah," katanya dan menambahkan bahwa KPP menolak membuka nomor rekening baru khusus dana hibah Pilkada Kepri, karena mereka tidak memiliki payung hukum.
Sementara itu, KPP menunggu surat dari Kementerian Keuangan terkait permasalahan itu, ujarnya.
"Kalau KPU sudah memiliki nomor rekening baru dana hibah pilkada sehingga dapat mencairkannya. Uniknya, Bawaslu belum mendapatkan nomor rekening baru tersebut, padahal sudah lebih dari satu bulan diajukan," katanya.
Dia mengatakan Menteri Keuangan seharusnya memperhatikan permasalahan ini secara serius. Tanpa dana pilkada, kinerja Bawaslu dan Panwaslu terhambat.
Sejumlah kegiatan, seperti penyeleksian pmbentukan Panwas Kecamatan terpaksa menggunakan uang pribadi anggota Panwaslu atau meminjam dari pihak lain. Kalau tidak dilaksanakan, lanjutnya pelaksanaan tahapan pilkada terhambat.
"Mau kunjungan kerja atau bimbingan teknis juga ditalangi sendiri. Nanti setelah dana hibah pilkada cair baru dikembalikan," ujarnya.
Razaki mengemukakan persoalan lain juga muncul terkait penetapan kuasa pengguna anggaran. Ada wacana Sekretaris Panwaslu ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran, karena anggota Panwaslu bersifat sementara.
"Ini belum diputuskan," katanya. (*)
Berita Terkait
Disambangi Sabar AS, NasDem siap berkoalisi di Pilkada Pasaman 2024
Selasa, 7 Mei 2024 5:56 Wib
Wartawan Senior Amril Jambak ikuti Pilkada Agam
Minggu, 5 Mei 2024 10:54 Wib
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
KPU Dharmasraya butuh 156 PPS untuk Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 15:29 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib