Pemprov Sumbar Tidak Berdaya Hadapi TPR "Ilegal"

id Pemprov Sumbar Tidak Berdaya Hadapi TPR "Ilegal"

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdaya menghadapi pembangunan Tempat Pemungutan Restribusi(TPR) "liar" oleh Dinas Perhubungan kabupaten dan kota di daerah itu. "Kami sudah berulang kali menyurati pemerintah kabupaten dan kota terkait masalah TPR tersebut, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik," kata Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Sumbar, Amran usai pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI Mahyudin di aula gubernuran Sumbar, Jumat. Menurut dia, hampir di semua daerah ada TPR yang dibuat dipinggir jalan baik jalan provinsi maupun jalan nasional. "Padahal aturannya harus dibuat ceruk jalan, keluar dari jalan utama untuk bisa membuat TPR, tetapi faktanya banyak TPR yang dibangun di bahu jalan," ujarnya. Persoalannya, dalam UU tentang jalan, tidak diatur siapa yang bisa memberikan sanksi pada pelanggar aturan tersebut sehingga Pemprov kesulitan untuk menanggulangi TPR yang menyalahi aturan itu. Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Prasarana Jalan Jembatan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Indra Jaya mengatakan pembangunan Tempat Pemungutan Restribusi (TPR) harus mengikuti UU No 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. "Dalam aturan itu disebutkan semua pihak yang ingin menggunakan bagian jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan apapun seperti kegiatan TPR, harus meminta izin kepada pengelola jalan. Sampai sekarang tidak ada dinas terkait dari kabupaten dan kota yang pernah mengajukan izin untuk membangun TPR di jalan provinsi," tambahnya. Dia menjelaskan kalaupun ada yang berupaya untuk meminta izin, pasti tidak akan diizinkan juga karena pembangunan TPR di jalan provinsi memang tidak dibenarkan secara aturan," sebutnya. Menurut dia, Pemprov Sumbar memahami TPR tersebut merupakan salah satu pendapatan bagi daerah, tetapi pembangunannya harus disesuaikan juga dengan aturan. Dia mengatakan banyak sisi negatif yang bisa terjadi jika dinas terkait membuat TPR di pinggir jalan provinsi. "Pertama bisa menyebabkan macet atau kecelakaan. Kemudian, akibat beban kendaraan saat pengereman, akan berpengaruh pada ketahanan jalan," ujarnya. Menurutnya, jalan pada titik yang dibangun TPR rentan rusak dan jika dilihat kasat mata, jalan di sekitar memang banyak yang mengalami kerusakan. Hal itu, menurut dia, akan membebani anggaran pemeliharaan jalan milik provinsi. "Mengantisipasi hal ini, Pemprov Sumbar saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah tentang jalan. Perda ini akan memberikan kuasa kepada Satpol PP Sumbar untuk menindak semua penyalahgunaan jalan di wilayah ini," tambahnya. (*/sun)