Mendagri : Peran Gubernur ke Depan Lebih Kuat

id Mendagri : Peran Gubernur ke Depan Lebih Kuat

Padang, (ANTARA)- Menteri Dalam Negeri , Gamawan Fauzi menyatakan sejak keluarnya PP Nomor 19 tahun 2010 kewenangan kepala daerah khususnya Gubernur menjadi lebih kuat dan lebih besar perannya. Hal tersebut disampaikan mendagri saat menjadi pemateri dalam seminar nasional "Mencari Pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar yang Ideal", yang diselenggrakan Antara Sumbar, di Hotel Pangeran Beach , Sabtu, (6/3). Selama ini, menurut mantan gubernur Sumbar ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan pengawasan, koordinasi,dan pembinaan. Namun kewenangan tersebut masih terbatas, beberapa kasus di Indonesia masih ditemukan Bupati/ Walikota yang mengabaikan keberadaan Gubernur karena merasa dirinya dipilih oleh masyarakat," papar Gamawan. Gamawan memandang, otonomi daerah merupakan pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah. Artinya , otonomi tidak lahir sendiri tapi diberikan oleh pemerintah pusat. Jika otonomi merupakan pemberian tentu harus mau diatur oleh yang memberikan kewenangan, ujarnya. Di samping itu, Gamawan juga mengatakan Kementrian Dalam Negeri tengah merancang peraturan baru , di mana semua kepala daerah yang dipilih pada 2010 akan diberikan orientasi setalah di lantik. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada kepala daerah baru yang selama ini berasal dari berbagai latar belakang.(cpw3)