OJK Bentuk Tim Khusus Pemeriksa IKNB-Perbankan

id OJK Bentuk Tim Khusus Pemeriksa IKNB-Perbankan

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan segera membentuk tim khusus pemeriksa kegiatan bisnis industri keuangan non-bank dan perbankan, terkait dugaan banyaknya kerja sama ekslusif antara dua pelaku sektor tersebut yang menimbulkan ketidak-adilan dalam usaha. "Kami dari OJK akan rapat bentuk tim pemeriksaan khusus IKNB dan perbankan. OJK akan tertibkan masalah ketidak-adilan di bancassurance, dan kami juga akan berikan enforcement (penegakan)," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Dumoly F. Pardede dalam paparannya di "Insurance Outlook 2015" di Jakarta, Senin OJK, menurut Dumoly, dari jauh-jauh hari sudah meminta pelaku IKNB dan perbankan dalam bekerja sama menerapkan kompetisi yang adil terhadap pelaku industri lain. "Bagaimanapun semua masyarakat mengharapkan yang fair, baik untuk nasabah, dan pelaku industri," kata dia. Hingga saat ini, ujar Dumoly, pihaknya masih kerap mendapat laporan bahwa beberapa bank dan IKNB melakukan kerja sama ekslusif (exclusive deal). Maka dari itu, menurut Dumoly, keberadaan tim khusus pemeriksa cukup penting, agar persaingan usaha dan pelayanan optimal ke nasabah terus terjaga. Dumoly mengatakan, pada umumnya, institusi perbankan dan IKNB yang melakukan "exclusive deal" ini merupakan perusahaan patungan (joint venture). Rata-rata kegiatan bisnis "exclusive deal" itu diterapkan pada kegiatan pemasaran produk asuransi melalui bank (bancaassurance). "Tidak boleh lagi ada yang ekslusif-ekslusif," kata Dumoly. Sebelumnya, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menghalangi persaingan usaha sehat dalam praktik "bancaassurance". KPPU menyatakan BRI dan dua perusahaan asuransi, PT. Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance telah melakukan perjanjian tertutup dan hambatan masuk. Majelis KPPU, di antaranya meminta pembatalan perjanjian oleh BRI yang memberikan syarat kepada debitur KPR untuk hanua menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa. KPPU juga meminta BRI mengehntikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan keggiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. KPPU menjatuhkan denda kepada BRU sebesar Rp25 miliar, Bringin Rp19 miliar dan Heksa Rp13 miliar. BRI telah mengklaim tidak melakukan tindakan yang dinyatakan oleh KPPU. Bank pelat merah ini akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. (*/sun)