Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kepala Kejaksaan (Kajari) Solok Selatan, Sumatera Barat, M Rohmadi mengatakan tersangka dugaan korupsi dana bencana bisa saja bertambah.
"Sekarang masih proses penyidikan dan saat persidangan akan terungkap fakta baru dan mungkin mengarah pada tersangka baru," katanya di Padang Aro, Rabu (8/11).
Ia menyebutkan kejaksaan sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi serta saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dana bencana.
Dugaan korupsi dana bencana sudah ditetapkan empat tersangka yang terdiri dari rekanan dan PPTK pada BPBD Solok Selatan.
Empat tersangka tersebut yaitu Ito Marliza, Mai Afri Yuneti sebagai pelaksana dan Irda Hendri PPTK pada BPBD Solok Selatan.
Sedangkan satu lagi yaitu Beni pimpinan PT Buana Mitra Selaras yang ditunjuk melakukan perbaikan darurat tebing Batang Bangko.
"Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara diperkirakan Rp900 juta," katanya.
Ia menjelaskan setelah banjir bandang yang melanda Solok Selatan pada awal 2016 pemerintah setempat mengajukan dana pada BNPB untuk perbaikan sungai Batang Bangko.
Atas usulan tersebut BNPB mengucurkan dana sebesar Rp9 miliar dan Rp4,5 miliar dana tersebut dipergunakan untuk perbaikan darurat tebing Batang Bangko.
Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti ditetapkan statusnya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor:135/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017.
Sedangkan penetapan status tersangka Irda Hendri, SH Nomor 1304/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017. (*)
Berita Terkait
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib