Kajari Solok: Jangan Ada Penyimpangan Dana Desa

id Dana Desa

Kajari Solok: Jangan Ada Penyimpangan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Solok memberi pengarahan dalam sosialisasi TP4D dan Dana Desa kepada Wali Nagari se Kabupaten Solok, Kamis (24/8). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Sumatera Barat, Aliansyah mengimbau wali nagari se-Kabupaten Solok untuk tidak menyalahgunakan dana desa agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan lancar.

"Sebagai pengawal dana desa kami mengharapkan Wali Nagari dapat memanfaatkan dana desa dengan baik, jangan sampai disalahgunakan agar tidak berurusan dengan hukum," katanya di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan agar wali nagari tidak salah dalam prosedur dan penggunaan dana desa maka pihaknya memberikan sosialisasi tentang Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Menurut dia, adanya kesalahan dan permasalahan dana desa di daerah lain seharusnya menjadi pembelajaran agar jangan sampai terjadi di Kabupaten Solok yang dapat menghambat pengembangan nagari.

"Dengan adanya TP4D semoga wali nagari tidak salah dalam mengambil langkah dan prosedur penggunaan dana desa, untuk itu akan disusun monitoring dan evaluasi (monev), agar tidak disalahgunakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Medison mengatakan hingga sekarang penyaluran dana desa tahap I sudah 71 nagari dari 74 nagari yang ada.

"Dana desa untuk Kabupaten Solok dari APBN pada tahun 2017 mencapai Rp62,2 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana desa harus difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, adat dan budaya, sesuai dengan prioritas masing-masing nagari.

Sedangkan untuk transparansi penggunaan dana desa, wali nagari diharapkan memasang baliho tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana desa agar masyarakat mengetahui dan mengerti.

"Untuk pengawasan, pembinaan dan monev dana desa pada tahun 2017 akan melibatkan kecamatan yang akan memeriksa surat pertanggungjawaban (SPJ), berita acara setiap bulannya dan akan dibantu inspektorat," katanya. (*)