KPU: Parpol Harus Paham Mekanisme Rekapitulasi Berjenjang

id KPU: Parpol Harus Paham Mekanisme Rekapitulasi Berjenjang

Jakarta, (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Hadar Nafis Gumay meminta partai politik memahami betul mekanisme rekapitulasi berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), sehingga berbagai persoalan tidak berlarut-larut di tingkat Pusat. "Seharusnya dipahami betul mekanisme rekapitulasi yang dirancang berjenjang, supaya hasil rekapitulasi perolehan suaranya bersih dan akurat. Tetapi hal itu tidak diperankan oleh mereka (parpol)," kata Hadar di Jakarta, Jumat. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, yang berlangsung di Gedung KPU Pusat Jakarta sejak 26 April lalu, ramai dengan keberatan dari para saksi partai politik. Umumnya, keberatan tersebut terkait dengan perbedaan selisih data pemilih khusus yang terdaftar dengan jumlah pemilih pengguna hak pilih di setiap provinsi. Hadar menjelaskan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), pemilih pengguna kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), bisa saja terjadi karena faktor kelalaian petugas di TPS sebagai akibat banyaknya pemilih yang hadir. "Sangat mungkin orang, yang belum tercatat di DPT, DPTb maupun DPK, datang ke TPS dan lupa dicatat oleh petugas. Parpol-parpol tidak mau menerima kondisi bahwa daftar pemilih kita sesungguhnya berproses," jelasnya. Sementara itu Komisioner Arief Budiman mengatakan seharusnya penyelenggara pemilu di daerah, baik KPU maupun panitia pengawas, menyelesaikan persoalan-persoalan yang disampaikan parpol di tingkat itu juga. "Kalau ada persoalan di daerah seharusnya diselesaikan di tingkat itu juga, bukan ditunda-tunda lalu dibuang ke sini (Pusat). Seharusnya begitu ketemu persoalannya, (Bawaslu) segera beri rekomendasi, bukannya berhari-hari baru rekomendasi dikeluarkan," tukas Arief. Akibatnya, di hari ke enam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, baru sembilan provinsi yang perolehan suaranya disahkan oleh KPU Pusat. Sembilan provinsi itu adalah Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah. Sementara itu, sebelas provinsi ditunda pengesahannya karena masih harus dilakukan pencermatan ulang terhadap hasil rekapitulasi di daerah. Dengan batas waktu hingga 6 Mei, masih ada 13 provinsi lain yang belum menyampaikan hasil rekapitulasi di KPU Pusat. (*/sun)