MK Kuatkan Dalang Enthus sebagai Bupati Tegal

id MK Kuatkan Dalang Enthus sebagai Bupati Tegal

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Ki Dalang Enthus Susmono sebagai bupati setelah menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Tegal yang diajukan oleh pasangan dr Moh Edi Utomo-Drs H Abasari M Hum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis. Hamdan yang didampingi enam hakim konstitusi mengatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Enthus Susmono yang berpasangan dengan Umi Azizah. Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukum, bahwa MK menemukan ada TPS yang lokasinya berada di dalam rumah atau garasi rumah warga, serta berada pada ruang kelas sekolah dasar seperti yang didalilkan pemohon. "Namun menurut Mahkamah, hal itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan karena sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara," kata Arief. Dalam ketentuan tersebut menyatakan Lokasi TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut. "Jika pun hal itu dianggap salah oleh Pemohon, fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada rangkaian bukti dan fakta bahwa hal itu dapat merugikan dan/atau menguntungkan salah satu pasangan calon dilakukan sacara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menguntungkan salah satu pasangan calon," katanya. MK juga tidak menemukan fakta persidangan yang membuktikan adanya pengarahan pemilih yang didalilkan oleh pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah, kata Arief, Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa kampanye hitam seperti yang didalilkan oleh Pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga mempengaruhi pemilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pilkada Kabupaten Tegal telah diikuti oleh lima pasangan dan KPU telah mengumumkan pasangan Enthus Susmono-Umi Azizah sebagai pemenang setelah meraih 233.313 suara (35,21 persen). Sementara pihak pemohon (pasangan Edi-Abasari) kalah tipis, 223.436 suara (33,71 persen). Sementara tiga pasangan lain, yakni pasangan Rojikin-Budiarto memperoleh sebanyak 116.234 suara (17,54 persen), disusul pasangan Fikri-Kahar 45.563 suara (6,87 persen), dan pasangan Himawan-Budi Sutrisno sebanyak 44.189. suara (6,67 persen). (*/jno)