Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang dimotori oleh Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat koordinasi tingkat provinsi di Padang, pada Selasa (8/8).
"Rapat koordinasi ini menjadi momen untuk menguatkan sinergitas sesama Tim Pora Sumbar yang anggotanya berasal dari berbagai unsur serta instansi untuk pengawasan orang asing(WNA)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang usai pembukaan.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut tim saling bertukar informasi tentang tugas pengawasan orang asing di 19 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
"Kami saling bertukar informasi dan membahas berbagai strategi untuk memaksimalkan pengawasan, jika ada kendala juga turut dibahas bersama untuk mencari solusi," jelasnya.
Untuk diketahui Tim Pora merupakan satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi mulai dari Polri, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, pemerintah, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar.
Novianto menyebutkan sepanjang Januari hingga saat ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sumbar tercatat mencapai 450 orang, dimana paling banyak berasal dari Malaysia serta Tiongkok.
Kepentingan ratusan orang asing yang berada di Sumbar tersebut berbeda-beda mulai dari berwisata, bekerja, kunjungan keluarga, serta perkawinan campur.
"Tujuan mereka datang ke Sumbar berbeda-beda, oleh karenanya pengawasan harus dimaksimalkan agar aktivitas yang mereka lakukan di Sumbar ini sesuai dengan izin yang dipegang," jelasnya.
Jangan sampai, lanjutnya, para WNA tersebut menyalahi izin tinggal seperti pemegang izin untuk wisata malah melakukan pekerjaan ketika di Sumbar, atau bahkan melakukan pelanggaran hukum.
"Kita terbuka kepada WNA yang taat akan peraturan serta memberi manfaat bagi daerah Sumbar, sementara untuk pelanggar akan ditindak secara tegas," jelasnya.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun ini pihaknya telah menindak dua WNA yang melanggar, satu orang dideportasi dan satu laimnya dikenakan denda.
Ia mengatakan pengawasan harus dimaksimalkan mengingat berakhirnya pandemi COVID-19 yang membuka akses perjalanan, serta dibukanya kembali penerbangan internasional rute Padang-Kuala Lumpur via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.
Berita Terkait
Kuota haji Sumbar 2025 sebanyak 4.613 orang
Selasa, 3 Desember 2024 17:33 Wib
Disdukcapil Pasaman Barat catat 1.931 orang warga belum rekam KTP elektronik
Selasa, 3 Desember 2024 17:27 Wib
Istana: Tunjangan kesejahteraan guru sasar 1,9 juta orang tahun 2025
Selasa, 3 Desember 2024 4:21 Wib
Kelas Bahasa Korea Pemprov Sumbar luluskan 100 orang
Minggu, 1 Desember 2024 4:40 Wib
Kemenag: Orang Minangkabau telah terapkan moderasi beragama sejak dulu
Sabtu, 30 November 2024 8:29 Wib
Solok Selatan latih 34 orang keterampilan tata rias
Selasa, 26 November 2024 15:47 Wib
Polres Pasaman Barat turunkan 335 orang personel amankan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 18:58 Wib
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
Selasa, 19 November 2024 13:42 Wib