Kodim Agam gelar diskusi UU TNI bersama mahasiswa di Bukittinggi

id Kodim Agam,KODIM 0304/Agam,mahasiswa di Bukittinggi

Kodim Agam gelar diskusi UU TNI bersama mahasiswa di Bukittinggi

Diskusi antara perwakilan mahasiswa di Bukittinggi dengan KODIM 0304/Agam terkait UU TNI 2025. (ANTARA/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam mengadakan diskusi terbuka bersama perwakilan organisasi mahasiswa terkait perkembangan terbaru Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025.

Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, Rabu (23/4) mengatakan diskusi dilakukan untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai peran strategis TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.

"Bagaimana memberikan pemahaman perna TNI untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No 34 Tahun 2004," kata Dandim.

Dandim menyampaikan pentingnya kolaborasi antara TNI dan masyarakat khususnya mahasiswa dalam menciptakan stabilitas nasional serta pandangan terhadap perubahan dalam UU TNI yang baru dalam perubahan situasi global yang terus berkembang.

Diskusi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang dibahas antaranya tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang meliputi 3 pasal terbaru.

Pertama, tentang penambahan tugas TNI pasal 7 ayat 2 poin b; Ruang lingkup OMSP di tambah dua (2) di antaranya, Ancaman Siber, Perlindungan dan penyelamatan WNI dari Kepentingan Nasional di luar Negeri.

Penambahan tugas TNI pasal 47 ayat 2; Jabatan yang dapat di isi oleh TNI Aktif di tambah 4 di antara nya, BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla dan Kejaksaan Agung.

Penambahan tugas TNI pasal 53 Batas usia Pensiun atau penambahan usia pensiun, meliputi: Usia produktif yg semakin baik khususnya Tamtama dan Bintara semula 53 tahun menjadi 55 tahun, Pama s.d Pamen tetap 58 tahun, Pati Bintang 1 menjadi 60 tahun, Pati Bintang 2 menjadi 61 tahun, Pati Bintang 3 menjadi 62 tahun, Pati Bintang 4 menjadi 63 tahun (dpt diperpanjang maks 2 kali 2 tahun sesuai keputusan Presiden) dengan Catatan: penambahan pensiun untuk Pati diatur sesuai ketentuan yg telah ditentukan.

"Ini mencerminkan dinamika politik dan keamanan nasional yang berdampak terhadap meningkatnya ancaman bidang maritim, bencana alam, Teroris dan Cyber Crime yang membutuhkan langkah strategi untuk menjamin stabilitas serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan bangsa dan negara," kata Dandim Bayu.

Ia mengatakan perlunya mengetahui UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang mengformalkan penambahan jabatan di sejumlah lembaga yang diizinkan diisi oleh prajurit Aktif TNI, misalkan BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla dan Kejaksaan Agung (Jaksa Khusus Pidana Militer).

"Dengan diadakannya Diskusi tentang Undang Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 di harapkan mahasiswa yang berada di wilayah kodim 0304/Agam dapat paham tentang isi dan makna dari Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025," pungkas Dandim 0304/Agam.

Diskusi tersebut dihadiri pejabat Kodim 0304/Agam diantaranya Kasdim 0304/Agam Mayor Kav Deswanto, Pasi Intel Kodim 0304/Agam Kapten Inf Rudi Candra, PLH Pasiter Kodim 0304/Agam Kapten Inf M. Siregar, Pasi Log Kodim 0304/Agam Kapten Inf Chairul Muhammad, Pasi Pers Kodim 0304/Agam Kapten Czi Fachrullah.

Sementara beberapa organisasi mahasiswa yang hadir KNPI Bukittinggi, SEMMI dan HMI Cabang Bukittinggi.