Main hakim sendiri seorang pria diringkus polisi, motifnya cemburu

id Penusukan jakarta

Main hakim sendiri  seorang pria diringkus polisi, motifnya cemburu

Terduga pelaku penusukan berinisial P (36) saat ditahan oleh Polsek Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Kemudian, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka.

"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan menangkap pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," jelas Haris.

Haris juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan saat ini, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Haris juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diduga selingkuh, seorang pria jadi korban penusukan di Jakpus