Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencairkan dana sebesar Rp10,521 miliar untuk tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN daerah itu periode Januari dan Februari 2025.
"Pencairan TPG ini kita lakukan secara bertahap pada 21-24 Maret 2025. Semua tunjangan profesi sudah masuk ke rekening masing-masing guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan proses pencairan TPG telah dilakukan sejak awal Maret dimana hak guru tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Agama tentang percepatan pembayaran tunjangan guru di madrasah maupun guru PAI di sekolah umum.
Lebih lanjut, ia merinci anggaran Rp10,5 miliar lebih itu diperuntukkan bagi 2.146 guru dimana 1.709 di antaranya merupakan guru madrasah non-ASN, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Kemudian, sebanyak 437 lainnya merupakan guru PAI non-ASN, baik yang inpassing atau penyetaraan profesi guru negeri dan swasta maupun non-inpassing.
"Dari total TPG itu, sebesar Rp9,143 miliar diantaranya untuk pembayaran TPG non-ASN di jajaran madrasah dan Rp1,379 miliar untuk guru PAI non-ASN di sekolah umum," ujarnya.
Ia berharap percepatan pencairan tunjangan profesi guru meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dalam melahirkan generasi emas penerus bangsa. Apalagi, guru merupakan orang yang paling berjasa dalam perjalanan bangsa.
Ia berpesan kepada guru penerima tunjangan profesi agar memanfaatkan tunjangan tersebut sebaik-baiknya, serta menjadi semangat baru untuk lebih giat dalam mendidik siswa-siswi guna meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias mengatakan proses pencairan tunjangan profesi guru dimulai sejak awal Maret dengan melakukan pengaturan status keaktifan guru.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyesuaian data guru dan tenaga kependidikan yang mutasi, pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru bagi lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik, termasuk memasukkan jadwal mengajar dan beban kerja guru atau Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) maupun Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Kemudian, dilakukan pengajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik dan lulus sertifikasi dengan jalur PPG non-Kementerian Agama tahun 2024.
"Semua proses dan persyaratan ini selesai pada 14 Maret 2025, termasuk pemuatan buku rekening baru penerima TPG non-ASN secara mandiri melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag Sumbar cairkan tunjangan guru non-ASN senilai Rp10,5 miliar