Padang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 168,7 kilogram (kg) berbagai komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau tanpa kelengkapan dokumen resmi.
"Komoditas barang bawaan penumpang yang kita musnahkan seperti buah-buahan, bawang, daging olahan serta ikan kering," kata Kepala Karantina Sumbar Ibrahim di Padang, Rabu.
Ibrahim menjelaskan pemusnahan berbagai komoditas tersebut karena pemilik tidak melengkapi dokumen persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Undang-undang tersebut mengatur pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), hama penyakit hewan karantina (HPHK), dan hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Berbagai macam komoditas yang dibawa penumpang tersebut berasal dari beberapa negara yang melakukan penerbangan baik secara langsung maupun transit seperti dari Malaysia, Singapura, China dan Italia.
"Saat diperiksa petugas karantina, pemilik tidak dapat menunjukkan dan melengkapi dokumen persyaratan sehingga kita tahan dan dimusnahkan," ujar dia.
Ia menjelaskan komoditas atau media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tidak terjamin kesehatan dan keamanannya. Hal ini berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik untuk kesehatan manusia maupun bagi kelestarian sumber daya alam hayati.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional maupun domestik untuk selalu mematuhi peraturan karantina dengan melengkapi dokumen," ujarnya.