Pengguna HGBT ingin alokasi subsidi gas diterapkan berdasarkan aturan

id subsidi gas

Pengguna HGBT ingin alokasi subsidi gas diterapkan berdasarkan aturan

Warga antre membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram saat operasi pasar di area Masjid Jami Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (15/3/2025). Operasi pasar tersebut menyediakan sebanyak 560 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu. ANTARA FOTO/Khalis Surry/agr

Padang (ANTARA) - Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) berharap keberlanjutan alokasi subsidi gas industri melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diterapkan sesuai aturan.

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani pada 26 Februari 2025, sehingga memberikan subsidi gas ke tujuh sektor industri dengan harga 6,5 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).

Ketua FIPGB Yustinus Gunawan dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan pemerintah melanjutkan kebijakan HGBT yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan berlangsung selama lima tahun.

Menurutnya lagi, industri pengguna siap menyerap gas 100 persen dengan harga yang disepakati, namun dengan catatan alokasi gas yang disalurkan oleh penyalur juga harus maksimal sesuai Kepmen ESDM No. 76K/2025.

"Jangan nanti dalam implementasinya penyalur menetapkan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang tidak sesuai," katanya pula.

Ketua APGI, Henry Sutanto menyatakan, permasalahan AGIT yang ditetapkan oleh penyalur gas masih memberatkan industri pengguna, mengingat adanya perbedaan volume dan kuota gas di beberapa wilayah.

Untuk saat ini, di wilayah barat Indonesia, kuota gas mencapai 73 persen, dan sisanya dikenakan gas regasifikasi sebesar 16,77 persen, sedangkan di wilayah timur hanya diberi alokasi 58 persen.

Sementara itu, Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan bahwa kebijakan HGBT dapat menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen sesuai target Pemerintahan Presiden Prabowo.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, kebijakan HGBT yang ditetapkan sebelumnya sebesar 6 dolar AS per MMBTU, mampu memacu kinerja industri keramik dalam negeri dengan tambahan ekspansi sebesar 75 juta meter persegi dengan total investasi Rp20 triliun, serta menyerap tenaga kerja lebih dari 15 ribu orang.

Dia mengatakan bahwa kebijakan HGBT periode kedua yang mulai berlaku 1 Januari 2025 sesuai Kepmen ESDM No.76K/2025 ini juga akan memacu investasi di sektor industri keramik domestik.

Pihaknya menargetkan akan melakukan investasi Rp8 triliun dengan kapasitas sebesar 90 juta meter persegi yang mampu menyerap 6 ribu tenaga kerja baru pada periode 2025-2027.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengguna HGBT inginkan alokasi subsidi gas diterapkan sesuai aturan