Satgas PKH tertibkan lahan sawit di Dharmasraya

id PT SMP Dharmasraya,Satgas PKH ,Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya

Satgas PKH tertibkan lahan sawit di Dharmasraya

Satgas PKH berfoto bersama dengan latar belakang plang penguasaan kembali kawasan hutan, di Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (19/3/2024).

Pulau Punjung (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan lahan perkebunan sawit seluas 715,03 hektare yang dikelola PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) di Nagari (Desa Adat) Bonjol, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

"Penertiban dilakukan pada Selasa (18/3) dengan cara memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Dimana sebelumnya di kuasai PT SMP," Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Dharmasraya, David Sintong Halomoan Hanulang, di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan langkah penertiban kawasan hutan merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025

Ia mengatakan penertiban yang dilakukan Satgas PKH bertujuan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan.

"Kemudian, untuk optimalisasi penerimaan negara," ujarnya.

Ia menjelaskan alasan yang melatarbelakangi penguasaan kembali berdasarkan hasil klarifikasi, maupun pengecekan peta kawasan dan analisa spesial lahan perkebunan sawit berada pada kawasan hutan pemerintah.

"Ini masuk kategori pasal 110 B Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia mengatakan kawasan hutan yang dalam status Penguasaan oleh Negara tetap berada dalam pengelolaan PT SMP sampai adanya ketentuan lebih lanjut.

"Dalam melakukan pengelolaan, PT SMP wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta dilarang melakukan pemindah tanganan Kawasan Hutan yang dikuasai Negara," ujarnya.

Ia menambahkan bentuk penertiban kawasan hutan dilakukan dengan menagih denda dari pihak yang melakukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang telah disalahgunakan, dan memulihkan aset-aset yang ada di kawasan hutan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.