Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, akhirnya berlakukan tarif baru retribusi sampah sejak 16 Januari 2024 lalu sesuai peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena, menyebutkan besaran tarif retribusi sampah tersebut dengan perincian kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I Rp5.000, Kelas II Rp7.500, Kelas III Rp9.000 dan Kelas IV Rp22.000.
"Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya," kata Alvi Sena, Rabu (19/2).
Ia menjelaskan, sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.
"Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan,” sebut dia.
Alvi Sena menegaskan, untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Menurut dia, dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemkot memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi yang Pendataannya akan dilakukan petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.
Sebelumnya Pj. Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menyebutkan biaya operasional pengelolaan sampah setiap tahunnya mencapai Rp11 miliar. Sementara pendapatan dari retribusi sampah yang bersumber dari pelanggan PDAM, hanya berkisar Rp300–400 juta. Untuk itu, Pemkot perlu menyesuaikan tarif retribusi agar pengelolaan sampah ini bisa lebih optimal.
Sony, juga mempertimbangkan upaya penarikan retribusi sampah rumah tangga dari masyarakat yang bukan pelanggan PDAM. Karena sampah rumah tangganya juga dipungut dan diangkut oleh petugas kebersihan dan dibuang di tempat akhir pembuangan sampah Sungai Andok.
"Masyarakat yang bukan pelanggan PDAM kan juga memproduksi sampah rumah tangganya dan itu dipungut dan diangkut oleh petugas kebersihan kita untuk kemudian dibuang ditempat akhir sampah. Seharusnya mereka juga berkewajiban untuk membayar retribusi sampah ini," ungkap Sonny.
Ia berharap, pengelolaan sampah oleh masyarakat diharapkan menjadi solusi dalam menjawab persoalan sampah di kota itu, tidak hanya oleh bank sampah yang ada namun masyarakat secara mandiri diharapkan untuk dapat berperan aktif memanfaatkan sampah rumah tangga agar bisa bermanfaat, baik sebagai kompos atau kerajinan plastik dan lain-lainnya. Jangan sampai Padang Panjang terlambat dalam menangani sampah, karena dampaknya bisa berbahaya
Sementara itu masalah sampah membutuhkan perhatian semua pihak, karena saat ini kondisi tempat pembuangan akhir sampah di Sungai Andok, sudah mengalami penumpukan dengan ketinggian sampah mencapai 5–8 meter dan hanya sebagian kecil yang berhasil dikelola masyarakat.