Kejari Padang bantu anak korban perkosaan peroleh wali yang layak

id Kejari Padang,anak korban perkosaan,padang,sumbar

Kejari Padang bantu anak korban perkosaan peroleh wali yang layak

Wali baru yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Padang terhadap C yakni Rita Rita Lili Marnis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Padang, pada Rabu (19/2). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri untuk mendapatkan wali yang layak.

"Kejaksaan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mencabut hak asuh anak dari ayah kandungnya, dan akhirnya gugatan kami dikabulkan," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam jumpa pers dh Padang, Rabu.

Ia mengatakan Pengadilan memutuskan untuk mencabut hak asuh anak ayah kandung yang telah tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.

Korban dalam kasus itu adalah C yang kini menginjak usia 11 tahun, ibu kandungnya meninggal dunia ketika ia berusia sekitar lima tahun.

Selain mencabut hak asuh anak, lanjut Aliansyah, Pengadilan juga menetapkan wali yang akan mengasuh, menjaga, serta melindungi korban ke depannya.

Wali yang ditunjuk oleh Pengadilan adalah tante kandung dari korban bernama Rita Lili Marnis yang kini tinggal di daerah Padangpariaman, Sumbar.

Aliansyah menceritakan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke Pengadilan Agama Padang itu setelah mendapatkan permohonan dari sang tante.

Permohonan itu kemudian dipelajari serta ditelaah oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang yang dipimpin oleh Vivi Nila Sari.

"Kami pelajari dulu permohonan yang masuk tersebut, kemudian dipelajari apakah bisa diajukan sebagai gugatan ke Pengadilan Agama," jelas Vivi.

Ia mengatakan secara ringkas saat itu kondisinya C adalah korban pemerkosaan dari ayah kandungnya sendiri, sedangkan sang ibu sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus.

Sang ayah telah mendekam di dalam penjara akibat perbuatannya karena divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Akibatnya korban kehilangan sosok kedua orang tua kandung, dan tinggal bersama keluarga almarhumah ibunya, namun kekuasaan sang ayah sebagai orang tua terhadap C belum dicabut.

Vivi mengatakan dalam kondisi yang demikian, sang tante Rita Lili Marnis menyatakan kesediannya untuk menjadi wali dan mengasuh C ke depan.

Kepada Kejaksaan, Rita berjanji tidak akan melakukan diskriminasi, eksploitasi baik secara ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidak Adilan, dan perlakuan salah lainnya terhadap C.

"Janji dan pernyataan ini penting bagi kami untuk memastikan wali selanjutnya adalah orang yang bisa melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar bagi anak," jelas Vivi lagi.

Selain itu, juga dilakukan pengkajian kesehatan, mental, serta kemampuan ekonomi dari Rita yang nantinya akan menjadi wali C selanjutnya.

Dari pengkajian itu Rita dinilai layak untuk menjadi wali karena sehat secara fisik dan mental, dan bekerja sebagai guru (ASN) sehingga memiliki kemampuan ekonomi.

"Setelah semua kriteria itu dipenuhi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Kejati Padang langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang sebagai pihak penggugat," katanya.

Ia mengatakan setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan JPN.

Yakni mencabut kekuasaan orang tua terhadap C, lalu menetapkan tante korban Rita Lili Marnis sebagai wali yang sah untuk C.

Pada bagian lain, Kejaksaan menyatakan puas atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Padang terhadap gugatan mereka.

Hal itu dikarenakan Kejaksaan telah berperan dalam menjamin tumbuh kembang serta kepentingan terbaik bagi anak lewat fungsi Jaksa Pengacara Negara.

"Ini merupakan gugatan pencabutan hak asuh anak pertama yang dilakukan oleh Kejari Padang ataupun jajaran Kejaksaan di Sumbar," tegas Kasi Datun Vivi Nila Sari.

Ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan peran JPN bisa mendatangi Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, Padang.

Kejaksaan menjamin setiap permohonan akan diproses secara maksimal, dan bebas dari pungutan atau biaya apapun alias gratis.

Hal itu pun diakui langsung oleh Rita Lili Marnis yang dihadirkan langsung ke Kantor Kejari Padang bersama C pada Rabu.

"Saya mengucapkan terimakasih untuk Kejari Padang yang telah melayani saya dengan baik sejak mengajukan permohonan, beberapa kali sidang sampai putusan, saya bahkan tidak mengeluarkan biaya satu persen pun," katanya.