Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat (Sumbar) Alpius Sarumaha melakukan audiensi dengan Gubernur Mahyeldi di Padang pada Rabu (12/2).
Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas upaya percepatan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah baik itu dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam pertemuan bersama Gubernur tadi dibahas upaya mempercepat proses harmonisasi pembentukan produk hukum daerah," kata Alpius di Padang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa percepatan proses harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan apabila Tim dari Kemenkum Sumbar dilibatkan sejak awal.
Tim dari Kemenkum adalah para Perancang peraturan perundang-undangan yang sudah memiliki kompetensi dan kemampuan dalam bidangnya.
"Sesuai arahan Menteri Hukum, proses harmonisasi Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan dengan cepat, namun hal ini hanya bisa diwujudkan kalau kami dilibatkan sejak awal," katanya.
Selain itu, lanjut Alpius, pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah termasuk kabupaten atau kota untuk lekas mengembalikan berkas perbaikan.
"Dalam proses harmonisasi kami memberikan masukan ke pemerintah daerah jika ada hal yang perlu diperbaiki, hanya saja pengembalian berkas perbaikan itu kerap terlambat," jelasnya.
Ia mengatakan terlambatnya pengembalian itu akan menghambat keluarnya surat keterangan telah dilakukan harmonisasi, sedangkan dokumen itu diperlukan untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Alpius menyakinkan kepada Gubernur bahwa Kemenkum mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa membantu pemerintahan untuk melakukan percepatan harmonisasi.
Ia menjelaskan pengharmonisasian adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan daerah atau kepala daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkum sebagai instansi vertical di wilayah.
Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
Tujuan pengharmonisasian adalah menciptakan produk hukum daerah yang selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.
Gubernur Mahyeldi menyambut baik paparan serta masukan dari Kemenkum untuk dijadikan sebagai catatan evaluasi.