Gubernur Sumbar instruksikan OPD akurasi data pembangunan daerah

id Mahyeldi,data,TKD,DAU,DBH,PBB,FGD,Padang,Sumbar

Gubernur Sumbar instruksikan OPD akurasi data pembangunan daerah

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar.

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerahnya untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam penyampaian data terkait pembangunan.

"Akurasi data sangat penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Seluruh OPD harus memastikan semua data akurat," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu saat membuka sekaligus menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Akurasi Data untuk Optimalisasi Alokasi Dana Transfer ke Daerah Tahun 2026 di Padang.

Mahyeldi mencontohkan, pertumbuhan infrastruktur seperti pembangunan jalan terus meningkat setiap tahun, sehingga berdampak langsung pada besaran anggaran yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkala agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.

Ia menyebutkan, sistem perizinan di negara-negara maju bisa lebih tertib karena berbasis data yang akurat. Di mana jika ada ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi pelajaran bagi Sumbar agar lebih disiplin dalam pengelolaan data.

“Kita sering menghadapi kendala dalam pengelolaan data. Salah satunya karena kurangnya kedisiplinan. Jika data yang digunakan tidak akurat, maka perencanaan pun bisa meleset,” katanya.

Selain itu, gubernur menekankan agar para Kepala OPD lebih serius dalam memastikan validitas data sehingga saat berkoordinasi dengan kementerian terkait dapat menjamin maksimalnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

"Agar distribusi DBH dan DAU lebih optimal, diperlukan data yang akurat, terutama terkait realisasi penerimaan pajak serta indikator kinerja pajak daerah. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses dan jadwal penyampaian data berjalan sesuai ketentuan. Misalnya, dalam penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH PBB, data harus direkap oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir Agustus melalui konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar Rosail Akhyari Pardomuan mengungkapkan, belanja daerah yang tertuang dalam APBD berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ia juga mengakui bahwa APBD Sumbar masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data realisasi APBD tahun 2001-2024 serta target APBD 2025, terlihat bahwa dalam lima tahun terakhir, rata-rata porsi pendapatan transfer dari pusat mencapai 54,68 persen, sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar 44,38 persen.

Dengan kondisi ini, Pemprov Sumbar perlu memastikan bahwa besaran TKD yang diterima benar-benar optimal dengan memanfaatkan data yang valid dan akurat.

"Setiap komponen TKD memiliki formula perhitungan yang berbeda. Misalnya, DAU dihitung berdasarkan alokasi dasar serta selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. Data yang digunakan untuk perhitungan ini bersumber dari berbagai instansi, termasuk BPS dan kementerian terkait," katanya.*