Kejati Sumbar rampungkan penyidikan korupsi dana Sekretariat Dharmasraya (Video)

id Kejati Sumbar ,korupsi dana operasional Sekretariat Dharmasraya

Kejati Sumbar rampungkan penyidikan korupsi dana Sekretariat Dharmasraya (Video)

Padang (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat Dharmasraya, provinsi setempat pada Rabu (22/1).

"Penyidikan sudah selesai, karena hari ini tersangka beserta barang bukti (Tahap II) sudah diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang.

Ia mengatakan dengan adanya proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka perkara yang telah merugikan negara hingga Rp3,098 miliar akan segera disidangkan.

Tersangka dalam kasus itu berjumlah satu orang, yakni mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya periode 2023 berinisial AC.

Tersangka berjenis kelamin laki-laki dan kini menginjak usia 46 tahun, ia memiliki latar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rasyid tersangka AC tetap menjalani penahanan di tingkat penuntutan, seperti yang dilakukan oleh Penyidik pada tahap Penyidikan sebelumnya.

Tersangka yang tampak mengenakkan rompi berwarna merah jambu hanya bisa tunduk dan pasrah, ketika digiring oleh petugas dari Kantor Kejati Sumbar menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Atas perbuatannya yang diduga telah menyelewengkan dana operasional milik Pemkab Dhamasraya, AC dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).

Sedangkan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Rasyid menceritakan kasus yang menjerat AC terjadi pada 2023 ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Dharmasraya.

Saat itu dengan jabatan yang dimiliki, tersangka menyalahgunakan dana operasional dengan cara menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai oleh surat pertanggungjawaban.

Penarikan itu bisa dilakukan oleh tersangka karena memiliki kode akses, user name, dan kata sandi akun Sekretariat Dhamasraya yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran.

"Dana tersebut kemudian ditransfer oleh tersangka ke rekening pribadinya dan ke rekening beberapa orang untuk pembayaran hutang pribadi," jelas Rasyid.

Bahkan yang lebih memiriskan, tersangka mengaku kepada Penyidik bahwa sebagian uang itu juga dipergunakan untuk main judi dalam jaringan (online).

Rasyid mengatakan dari kerugian negara sebesar Rp3,098 miliar, Kejaksaan berhasil mengembalikan uang sebesar Rp2,01 miliar selama penyidikan.

Ia mengatakan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan terhadap AC agar perkara itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.