LPSK Minta "Red Notice" SW Dicabut

id LPSK Minta "Red Notice" SW Dicabut

Jakarta, (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta bantuan Komisi Kepolisian Nasional untuk mencabut "red notice" terhadap SW, saksi kunci dalam kasus dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan pengacara bernama Lucas. "Kami minta 'red notice' itu dicabut, karena menghalang-halangi atau menyulitkan perlidungan LPSK terhadap terlindung," kata anggota Penanggung Jawab Pemenuhan Hak dan Saksi Korban LPSK Irjen Pol Teguh Soedarsono seusai bertemu Kompolnas di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan "red notice" dinilai menghalangi SW yang harus berobat dan menengok anaknya di luar negeri. Menurut Teguh, sedikit aneh karena "red notice" yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Agustus 2013 berdasarkan kasus kecil, yakni percobaan perkosaan terhadap sekretaris pribadi Lucas, SYS. Namun, SW adalah orang yang mengetahui tindak tanduk Lucas atas dugaan suap terhadap hakim MA dan PN serta polisi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap SW menjadi suatu hal yang penting dilakukan oleh LPSK saat ini. Ia mengatakan semua kesaksian SW terkait kasus Lucas akan ditampung untuk selanjutnya digunakan dalam penanganan oleh Komisi Yudisial, KPK, dan Kompolnas. "SW dilindungi LPSK sejak enam bulan lalu dan akan diperpanjang, sekarang dibantu Kompolnas untuk bantuan karena melibatkan penyidik polisi," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan pihaknya selanjutnya akan melakukan klarifikasi atas laporan LPSK. "Mungkin kita akan panggil pejabat terkait di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Klarifikasi masalah apa yang terjadi sampai keluar 'red notice'," ujarnya. Lucas diduga menyuap sejumlah petinggi lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Sementara itu SW yang melaporkan Lucas kepada KPK mendapat cerita soal sejumlah kasus yang ditangani Lucas dari SYS yang tinggal seatap dengan SW. (*/jno)