Padang Panjang (ANTARA) - Lindungi petani dari kerusakan tanaman dan gagal panen, pemerintah berikan Program bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani. Di Padang Panjang, Sumatera Barat, program bantuan premi AUTP, telah memberikan dukungan signifikan bagi petani di kota itu.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian kota Padang Panjang (Dispangtan), Ade Nafrita Anas, MP mengatakan, AUTP memberikan perlindungan kepada petani, khususnya di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah terdaftar.
"Program bantuan premi AUTP ini sebagai komitmen dan kepedulian Pemkot terhadap kesejahteraan petani dan upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan dan Program AUTP telah memberikan manfaat signifikan bagi petani di Padang Panjang dan direncanakan program ini akan berlanjut dimasa yang akan datang," kata Ade Nafrita Anas.
Menurut dia, dengan adanya jaminan asuransi ini, petani dapat lebih tenang dan berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Sementara itu Kabid Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dispangtan, Fitriadi M., S.Pt, mengatakan nilai pertanggungan bantuan premi AUTP adalah Rp6 juta per hektare per musim tanam, dengan premi Rp180.000/hektare.
"Dari jumlah tersebut, 80 persen (Rp144.000) berasal dari dana APBN Kementan RI. Sementara 20 persen (Rp36.000) ditanggung petani. Di Kota Padang Panjang, premi 20 persen ini ditanggung APBD melalui Dispangtan," kata Fitriadi.
Menurut dia bantuan premi AUTP bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan di Kota Padang Panjang. Mekanisme pendaftaran, petani dapat mendaftar melalui ketua lelompok tani yang terdaftar.
"Setelah pembayaran premi, polis akan diterbitkan PT. Jasindo, sebagai pihak asuransi yang ditunjuk Kementan. Petani dapat mengajukan klaim jika terjadi kerusakan atau gagal panen," jelas dia.
Pada 2024, tercatat sebanyak 128 petani, dengan total luas lahan 41,98 hektare telah terdaftar dalam program AUTP Padang Panjang. Beberapa peserta, tambah juga telah mengajukan klaim seluas 0,5 hektare akibat serangan hama tikus diantaranya, Keltan Ambun Pagi II 0,3 hektare dan Keltan Simbaru 0,2 dengan dana klaim yang disetujui sebesar Rp3 juta.