KPU Padang Panjang jelaskan syarat daftar pemilih pindahan

id KPU Padang Panjang,berita padang panjang,berita sumbar

KPU Padang Panjang jelaskan syarat daftar pemilih pindahan

Divisi Sosdiklih Parmas Masnaidi, jelaskan klausul pengurusan daftar pemilih pindahan. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - KPU Padang Panjang, Sumatera Barat, dalam rapat pleno 20 September lalu telah menetapkan Daftar Pemilih (DPT) Kota Padang Panjang sebanyak 44.322 pemilih. Fungsi DPT adalah memastikan setiap warga Negara yang hak pilihnya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih tetap.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya (Sosdiklih Parmas) Masnaidi, menyebutkan, saat ini DPT dalam proses daftar pemilih pindahan dengan beberapa klausul atau kriteria dalam mengurus daftar pemilih pindahan.

“KPU Padang Panjang telah menetapkan 44.322 orang pemilih dalam DPT Kota Padang Panjang. Ada 9 klausul atau kriteria dalam mengurus daftar pemilih pindahan, diantaranya masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain.

“Kita contohkan DPTnya di Padang Panjang, tapi di hari H tanggal 27 November yang bersangkutan diperkirakan dia ada pekerjaan di kota lain dalam satu provinsi, dan tidak mungkin pulang, maka satu kriterianya terpenuhi ia bisa mengurus daftar pemilih pindahan ke TPS dimana tempat ia bekerja,” kata Masnaidi.

Ia menjelaskan, klausul lainnya adalah menjalani rawat inap, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau dipanti sosial atau di panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar atau sekolah, pindah domisili, korban bencana alam dan dan lain-lainnya.

“Mereka yang masuk dalam 9 kriteria tersebut segera mengurus perpindahan memilihnya sampai tanggal 28 Oktober 2024, kemudian setelah 28 Oktober berlaku lagi 4 kriteria yang berlaku sampai tanggal 20 November 2024,” jelas Masnaidi.

Menurut dia, keempat kriteria tersebut adalah karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara, artinya KPU memfasilitasi hak pilih masyarakat sebegitu leluasanya.

“Jadi tidak ada alasan orang untuk tidak bisa memilih itu tidak ada. Perjalanan daftar pemilih ini sudah begitu panjang, sampai dengan penetapan DPT. Untuk pengurusan daftar pemilih pindahan, masyarakat cukup membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) didukung dengan sesuai pindah memilih dimana terdaftar,” kata dia.

Untuk mengurus daftar pemilih pindahan, masyarakat dapat mengurus langsung ke PPS di tingkat kelurahan, ke PPK kecamatan dan ke KPU Padang Panjang.

“Masyarakat dapat mengurusnya langsung ke PPS dikelurahan, PPK Kecamatan atau ke KPU Padang Panjang. Cukup satu tempat dan bukan ke tiga-tiganya, cukup di satu tempat saja, mau ke PPS, PPK atau ke KPU, pilih salah satu saja,” tegas Masnaidi, Selasa (8/10).

Masnaidi, mengungkapkan syarat memilih calon walikota dan wakil walikota di Padang Panjang adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang Panjang dan syarat memilih gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, terdaftar sebagai pemilih di provinsi Sumatera Barat.

“Untuk pemilih pindahan dan klausul dari daerah di luar Padang Panjang, tentunya tidak bisa memilih untuk calon walikota dan wakil walikota dan hanya bisa memilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur karena untuk pemilihan walikota dan wakil walikota syaratnya terdaftar dalam DPT Kota Padang Panjang,” tambah Masnaidi.

Sedangkan untuk pemilih pindahan dari luar Sumbar yang pindah ke Padang Panjang, tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar di DPT Padang Panjang dan DPT Sumbar. Kecuali apabila selama ini tinggal di Padang Panjang tapi tidak terdaftar di DPT, beraktifitas di Padang Panjang, dan data kependudukannya di Padang Panjang. Setelah di pelajari datanya benar di Padang Panjang dan tidak terdaftar di DPT Padang Panjang atau tidak terdaftar di DPT daerah lain dan selama administrasi kependudukannya ada di Padang Panjang.