Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan alasan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi menjadi daerah tertinggal menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.
"Ada beberapa indikator di antaranya kemajuan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumbar Medi Iswandi di Padang, Senin.
Menurut Medi, jika dibandingkan lima atau tujuh tahun sebelumnya sudah banyak kemajuan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah di Bumi Sikerei, julukan Mentawai. Sebagai contoh pembangunan jalan Trans Mentawai yang menghubungkan sejumlah daerah.
Meskipun pembangunan jalan Trans Mentawai belum sepenuhnya siap, namun beberapa ruas di antaranya seperti jalan Pantai Timur dari Peipei ke Labuhan Bajau sepanjang 188,2 kilometer telah selesai dibuka sekitar 90 persen.
Kemudian lepasnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal juga tidak lepas dari meningkatnya volume kapal yang lewat. Teranyar, Presiden Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Mentawai pada 25 Oktober 2023. Salah satu bandara terluar Indonesia ini memiliki panjang runway 1.500 x 30 meter dan dapat dilandasi pesawat yang lebih besar, yaitu ATR 72-600 berkapasitas maksimal 78 orang.
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai masih terus mengupayakan dan berdiskusi dengan pihak maskapai terkait pola subsidi yang akan diterapkan di bandara itu. Sebab, hingga kini bandara itu baru dilandasi pesawat Cessna Grand Caravan dan sejenisnya.
Tidak hanya itu, peningkatan jumlah agenda ekonomi kreatif dan pariwisata hingga kunjungan wisatawan mancanegara ke Bumi Sikerei juga turut menjadi alasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melepas status Mentawai sebagai daerah tertinggal.
"Pariwisata di Mentawai itu sekarang tumbuh menggeliat meskipun sebagian kebutuhan pariwisata itu masih kita bawa dari Padang," ujarnya.
Medi menambahkan, peningkatan indeks pembangunan manusia atau IPM di Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat. Perbaikan IPM itu tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Sumbar yang memberikan tunjangan khusus kepada para guru di daerah itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumbar jelaskan alasan Mentawai lepas dari status tertinggal
Berita Terkait
5.900 Ha Lahan Warga Pesisir Selatan Lepas dari Hutan Lindung
Senin, 9 Desember 2024 20:34 Wib
Peringati HGN dan HUT ke-79 PGRI, Pj Wako Lepas Jalan Santai Guru se-Kota Padang
Sabtu, 30 November 2024 14:42 Wib
Pj Wali Kota Padang lepas distribusi logistik Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 13:23 Wib
Wako Solok lepas siswa lu lusan SMA lanjutkan studi ke Timur Tengah
Kamis, 14 November 2024 19:43 Wib
Pemkot Padang Panjang lepas keberangkatan rombongan paskibraka Studi Komparatif ke Jakarta
Senin, 11 November 2024 5:36 Wib
Presiden Prabowo lepas Jokowi pulang ke Solo
Minggu, 20 Oktober 2024 15:29 Wib
Pakar: Pemerintah pantau Mentawai usai lepas status daerah tertinggal
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:00 Wib
DPRD Sumbar ingatkan Mentawai tak terlena usai lepas status tertinggal
Rabu, 9 Oktober 2024 18:25 Wib