Sumbar tetap kucurkan tunjangan guru di Mentawai senilai Rp12 miliar

id tunjangan mentawai,tunjangan guru mentawai,tunjangan kesejahteraan guru,kepala bapedda sumbar,medi iswandi,mentawai daer

Sumbar tetap kucurkan tunjangan guru di Mentawai senilai Rp12 miliar

Seorang siswi SMAK Cahaya Logos belajar di atas pohon yang tumbang di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bakal terus mengucurkan bantuan atau tunjangan khusus senilai Rp12 miliar bagi guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai meskipun daerah itu tidak lagi masuk kategori daerah tertinggal.

"Selama tiga atau empat tahun ke depan pemerintah provinsi akan tetap mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru-guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumbar Medi Iswandi di Padang, Senin.

Medi menjelaskan tunjangan khusus tersebut ditujukan untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bumi Sikerei (julukan Mentawai) yang diharapkan berdampak pada perbaikan indeks pembangunan manusia (IPM).

Pemerintah Provinsi Sumbar memastikan keberlanjutan tunjangan yang nantinya disebut sebagai tunjangan daerah terpencil agar kualitas sumber daya manusia di daerah itu terus meningkat.

Sementara itu, Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyambut baik terlepasnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.

Kendati demikian, Ia mengingatkan sejumlah hal terutama pentingnya pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah melakukan evaluasi berkala. Salah satu yang disoroti Ombudsman ialah tentang pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di Bumi Sikerei.

"Kita menyambut baik Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengalokasikan tunjangan Rp12 miliar ke guru-guru di Mentawai," kata Adel.

Akan tetapi, sambung dia, alokasi anggaran tersebut jangan hanya dilakukan tiga atau empat tahun ke depan saja. Sebab, Ombudsman mengkhawatirkan apabila anggaran itu dihentikan, maka tujuan memperbaiki IPM sulit tercapai.

Namun, jika sepanjang evaluasi berkala dilakukan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah kuat secara fiskal dan IPM terus meningkat selama beberapa tahun ke depan, maka alokasi anggaran bisa dialihkan ke sektor lain.