Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyosialisasikan pengawasan pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Hari ini kita lakukan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini. Kita menghadirkan seluruh panitia pengawasan kecamatan dan pihak terkait lainnya," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa ada sejumlah larangan atau rambu-rambu yang tidak dibolehkan dalam masa tahapan kampanye.
Rambu-rambu kampanye itu diantaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Lalu mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu yang lain.
Juga tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
"Jika ada istri kandidat yang statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) boleh mendampingi suami tetapi bersifat pasif dan tidak ikut kampanye dan memakai atribut kampanye," katanya.
Terhadap hal itu semua, katanya, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
"Kami berharap kepada panitia pengawas kecamatan agar benar-benar dapat memahami aturan yang ada. Juga berharap masing-masing pendukung kandidat dapat memahami aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran," harapnya.
Sosialisasi itu juga menghadirkan pemateri dari dosen hukum tata negara Zennis Helen yang menerangkan pengertian tentang kampanye menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.