Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengingatkan agar seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah mendapatkan nomor urut untuk mematuhi aturan kampanye.
"Tahapan kampanye pilkada serentak 2024 sesuai jadwal dan tahapan akan dimulai pada tanggal 25 September. Semua pasangan calon diingatkan mematuhi aturan selama tahapan kampanye," kata Ketua Divisi Teknis KPU Padang Panjang Gunawan di Padang Panjang, Senin.
Ia mengatakan, pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan bersama dengan nomor urutnya diperbolehkan kampanye direntang waktu antara tanggal 25 November sampai tanggal 23 November 2024.
"Di luar waktu itu, belum diperkenankan untuk berkampanye. Jadwal kampanye itu setelah pasangan calon mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Padang Panjang dan melaporkannya ke KPU Padang Panjang," katanya.
Sesuai ketentuan, kata Gunawan, rapat umum hanya dilaksanakan satu kali, sedangkan untuk jadwal debat, KPU Padang Panjang belum menetapkan jadwal waktu dan tempat.
"Untuk debat belum dijadwalkan karena kita akan rapat koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan pasangan calon. Setelah penetapan nomor urut dan sebelum memasuki masa kampanye, KPU Padang Panjang akan melaksanakan kampanye damai, Selasa (24/9) di lapangan Khatib Sulaiman Bancah Laweh," katanya.
Menurut dia, pasangan calon harus melaporkan daftar tim kampanye ke KPU Padang Panjang, termasuk tim relawan paslon.
"Dalam regulasi kampanye sekarang, relawan wajib juga di daftarkan ke KPU," katanya.
Ia mengingatkan, seluruh paslon untuk mematuhi semua aturan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar tidak dipasang di lokasi-lokasi yang memang dilarang.
Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka, KPU Padang Panjang menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang untuk pilkada serentak 2024. Pasangan nomor urut 1 pasangan Edwin-Albert, nomor urut 2 pasangan Nasrul-Eri Dt Majo Endah dan nomor urut 3 pasangan Hendri Arnis-Alex Saputra.