Gayus Lumbuun ke KY Terkait Pemberitaan Tempo

id Gayus Lumbuun ke KY Terkait Pemberitaan Tempo

Jakarta, (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Komisi Yudisial untuk mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media (Tempo) yang memberitakan dirinya meminta uang kepada pengacara Mario Cornelio Bernardo guna mengurus perkara penipuan HWO. "Mengenai pemberitaan hari ini yang ada di (Koran) Tempo yang sangat menyudutkan saya sebagai hakim agung," kata Gayus, saat konferensi pers usai bertemu komisioner KY di Jakarta, Selasa. Pemberitaan itu menyebutkan tiga hakim agung majelis kasasi yang menangani perkara HWO meminta sejumlah dana ke pengacara Mario Cornelio Bernardo. "Saya meminta KY menyikapi berita ini. KY berhak menindak jika hakim melanggar kode etik, tapi KY juga menjaga kehormatan hakim. ini yang menjadi dasar saya datang ke lembaga ini," katanya. Dia mengatakan kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melepaskan HWO, sehingga jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan masuknya perkara ini ke MA, kata Gayus,maka muncul nama Djody Suratman (yang telah ditangkap KPK) yang menjanjikan bisa mengurus perkara dan mengkodisikan HWO dipenjara tiga tahun. Gayus mengungkapkan bahwa dalam majelis kasasi ini dirinya sebagai pembaca pertama dan telah memberikan pertimbangan untuk menolak kasasi dan tetap melepas HWO. Setelah perkara ini dilimpahkan ke pembaca dua (Hakim Agung Andi Abu Ayyub) KPK menangkap Djody Suratman terkait aliran dana dari pengacara Mario Cornelio Bernardo. "Jadi pemberitaan ini tidak logis, karena Djody mengkondisikan HWO dihukum tiga tahun dan saya memberi pertimbangan sebaliknya." katanya. Tidak Yakin Gayus juga tidak yakin jika hakim agung juga menerima dana seperti pemberitaan tersebut karena pertimbangannya juga tetap melepas HWO tidak seperti yang dikondisikan Djody Suratman dihukum tiga tahun. "Saya mengharapkan KY bisa menjelaskan pada publik tentang hakim agung yang patut dijaga kehormatannya," harapnya. Dia berharap KY bisa menyelesaikan kasus ini, baik secara pidana atau langkah lainnya. "Saya tidak akan melakukan langkah lainnya, karena rumah saya untuk mengadu hanya di KY dan menyerahkan bukti dan dokumen," katanya. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Gayus yang berinisiatif mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Asep juga mengatakan KY mengambil wewenang utnuk menjalankan salah satu tugasnya yaitu menelusuri informasi yang mempunyai potensi merendahkan harkat martabat hakim salah satunya hakim agung. "Apabila ada informasi sepeti terkategori merendahkan martabat dan keluhuran seorang hakim, maka kami akan melakukan tindak lanjut," katanya. Dia mengatakan KY bisa menggunakan wewenangnya untuk melakukan langkah hukum atau langkah lain jika terbukti ada proses yg merendahkan martabat hakim. Untuk langkah lain, kata Asep, pihaknya memberikan surat teguran kepada lembaga yang terkait atau mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. (*/jno)