Jakarta, (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan suvenir pernikahan berupa alat pemutar musik iPod dari resepsi anak Sekretaris MA Nurhadi yang diduga berbau gratifikasi. "Kami mau mengklarifikasi dugaan gratifikasi berkaitan dengan suvenir iPod," kata Gayus sesaat sebelum memasuki Gedung KPK di Jakarta, Kamis. Gayus datang berlima bersama tiga hakim agung lainnya dan satu hakim ad hoc Tipikor. "Kami datang berlima," kata ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung itu. Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengaku membawa iPod yang selama ini memicu polemik di tengah masyarakat. Saat Gayus ditanya tentang akan menyerahkan iPod itu ke KPK atau tidak dia menjawab akan menunggu keputusan terlebih dahulu. "Kami lihat nanti putusannya," katanya. Sebagaimana diberitakan, sejumlah pejabat negara termasuk Gayus menerima iPod bernilai sekitar Rp500 ribu sebagai suvenir menghadiri pesta pernikahan anak dari Nurhadi. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah mengimbau Gayus untuk melapor ke KPK. Alasannya, iPod yang diterima oleh hakim agung tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Meski begitu, Gayus mengambil posisi berseberangan dengan KY apabila iPod tersebut merupakan pemberian biasa. (*/jno)
Berita Terkait
Gayus Lumbuun: Kasus Irman Gusman bukan inti dari tipikor
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib
Gayus: Lambatnya Reformasi Hukum Jokowi Karena Warisan
Kamis, 20 Oktober 2016 15:39 Wib
Gayus: Tata Kelola Internal MA Perlu Dirombak
Selasa, 24 Mei 2016 13:22 Wib
Gayus Lumbuun Desak MA harus Keluarkan Sikap
Rabu, 25 Maret 2015 10:34 Wib
MA Dukung Gayus Lumbuun Lapor Mabes Polri
Rabu, 26 Februari 2014 18:48 Wib
Gayus Lumbuun Apresiasi Keputusan DPR Tolak CHA
Selasa, 4 Februari 2014 19:21 Wib
Gayus Lumbuun ke KY Terkait Pemberitaan Tempo
Selasa, 1 Oktober 2013 16:05 Wib
Gayus Lumbuun: MA dalam Proses Akhiri Oligarki
Senin, 23 September 2013 15:19 Wib