Gayus: Tata Kelola Internal MA Perlu Dirombak

id Gayus Lumbuun

Gayus: Tata Kelola Internal MA Perlu Dirombak

Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan perlu ada perombakan tata kelola organisasi Mahkamah Agung sehingga tidak lagi ada pejabatnya yang kembali ditangkap KPK.

"Ini akibat salah kelolo, perlu ada perombakan, terutama masalah promosi dan mutasi," kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kembali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang, Bengkulu, atas nama JP, 55 tahun, karena akibat salah kelola yang dilakukan pimpinan MA.

"Organisasi itu ditentukan pimpinan, pimpinan tidak memperhatikan sehingga ada penankapan, pencekalan terhadap pejabatnya. Pimpinan tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut," kata mantan anggota DPR ini.

Gayus mengatakan perombakan internal ini terkait masalah promosi dan mutasi yang harus memperhatikan kemampuan, bukan kedekatan.

"Bidang pengawasan harus mengerti pengawasan, bidang pembinaan harus tahu pembinaan. Jangan sampai menempatkan orang salah, dimana hakim tipikor ditempatkan di militer. Ini salah kaprah," katanya.

Dia mengingatkan penempatan jabatan seseorang harus berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, bukan karena kedekatan terhadap salah satu pimpinan.

Gayus berharap Presiden Joko Widodo bisa turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang agar dunia peradilan tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat karena banyaknya pejabat dan hakim yang ditangkap KPK.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu.

"KPK melakukan OTT di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang atas nama JP, 55 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Agus, OTT tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.30 WIB.

"JP selaku Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," tambah Agus.

JP ditangkap seusai menyidangkan perkara di pengadilan tersebut dan KPK baru akan membawa JP ke Jakarta Selasa ini. GAYUS: TATA KELOLA INTERNAL MA PERLU DIROMBAK

Oleh Joko Susilo

Jakarta, 24/5 (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan perlu ada perombakan tata kelola organisasi Mahkamah Agung sehingga tidak lagi ada pejabatnya yang kembali ditangkap KPK.

"Ini akibat salah kelolo, perlu ada perombakan, terutama masalah promosi dan mutasi," kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kembali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang, Bengkulu, atas nama JP, 55 tahun, karena akibat salah kelola yang dilakukan pimpinan MA.

"Organisasi itu ditentukan pimpinan, pimpinan tidak memperhatikan sehingga ada penankapan, pencekalan terhadap pejabatnya. Pimpinan tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut," kata mantan anggota DPR ini.

Gayus mengatakan perombakan internal ini terkait masalah promosi dan mutasi yang harus memperhatikan kemampuan, bukan kedekatan.

"Bidang pengawasan harus mengerti pengawasan, bidang pembinaan harus tahu pembinaan. Jangan sampai menempatkan orang salah, dimana hakim tipikor ditempatkan di militer. Ini salah kaprah," katanya.

Dia mengingatkan penempatan jabatan seseorang harus berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, bukan karena kedekatan terhadap salah satu pimpinan.

Gayus berharap Presiden Joko Widodo bisa turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang agar dunia peradilan tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat karena banyaknya pejabat dan hakim yang ditangkap KPK.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu.

"KPK melakukan OTT di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang atas nama JP, 55 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Agus, OTT tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.30 WIB.

"JP selaku Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," tambah Agus.

JP ditangkap seusai menyidangkan perkara di pengadilan tersebut dan KPK baru akan membawa JP ke Jakarta Selasa ini. (*)