Gayus Lumbuun: MA dalam Proses Akhiri Oligarki
Jakarta, (Antara) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan Mahkamah Agung saat ini sedang dalam pengakhiran oligarki yang selama ini terjadi di lingkungan penegak hukum tersebut.
"Saat ini, MA sedang dalam proses mengakhiri oligarki setelah ditinggalkan oleh elite-elite pimpinan yang lalu," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun di Jakarta, Senin.
Menurut Gayus Lumbuun, beberapa dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan perkara di MA disebabkan kepimpinan yang bersifat oligarki, yaitu kepimpinan dengan kekuasaan oleh sekelompok elite di MA.
Gayus mencontohkan kasus putusan PK Sudjiono Timan dan kasus 30 kontainer BB yang kedua-duanya membebaskan terpidana melalui penijauan kembali (PK) menunjukkan hal tersebut.
"Memang benar disebabkan adanya kepimpinan yang bersifat oligarki," kata Gayus.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan bahwa pada pemeriksaan PK kasus 30 kontainer BB, semula dipimpin oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis yang juga Ketua Muda Pidana Umum (pada waktu itu kamar pidana umum dan khusus masih dipisahkan).
Dengan begitu saja diambil alih oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis. Padahal, tambah Gayus, perkara tersebut masuk wilayah pidana umum.
Menurut Gayus, pengambilalihan pemeriksaan itu dan putusan perkara yang kontroversial tersebut sempat diperiksa oleh KY.
Gayus Lumbuun mencontohkan kasus lainnya, seperti pembentukan majelis baru pada perkara PK Sudjiono Timan dari majelis lama yang dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis telah berjalan lebih dari enam bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan anggota-anggota majelis telah selesai memberikan pendapat sebagai pertimbangan hukum perkara tersebut.
Akan tetapi, kata Gayus, perkara tersebut tidak segara diputus, dan ditunda ber bulan-bulan. Terakhir membentuk majelis baru yang tidak mengikuti kebiasaan umum dan logis untuk menyerahkan kepada ketua kamar yang aktif Artidjo Alkostar (pada saat itu telah terjadi penggabungan kamar pidana khusus dan umum menjadi kamar pidana).
"Kejanggalan-kejanggalan prosedur dan penempatan komposisi ketua majelis dan anggota majelis baru ini masih menjadi perhatian dengan pemeriksaan, baik oleh internal MA maupun lembaga di luar MA," kata Gayus.
Saat ini, tambah Gayus, MA sedang dalam proses mengakhiri oligarki setelah ditinggalkan oleh elite-elite pimpinan yang lalu. Dengan fakta-fakta seperti pemeriksaan perkara PK terpidana Bahasyim Assifie kasus korupsi dan pencucian uang yang semula di pimpin oleh ketua majelis yang akan pensiun, diserahkan kepada ketua kamar Artidjo Alkostar dan dibawa ke sidang pleno kamar pidana sebelum ditentukan majelis yang baru.
"Demikian bentuk transparansi publik disampaikan untuk membangun MA sebagai lembaga yang patut diharapkan keadilannya oleh masyarakat," kata mantan politikus PDI Perjuangan tersebut. (*/jno)