Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap empat orang oknum personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang ketahuan melakukan aktivitas dunia gemerlap (Dugem).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Wako Erman Safar, Kamis (5/9).
Keempat pelaku terekam kamera saat dugem di sebuah diskotik luar Kota Bukittinggi. Video itu kemudian beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.
Dari rekaman itu terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.
Wali Kota menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya.
"Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota," kata Wako.
Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan.
"Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar," pungkas Wako.
Kasat Pol PP Joni Feri mengatakan personel yang terekam video itu adalah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini berjasa dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
"Selama ini mereka adalah personel terdepan dalam pengawasan Perda. Mereka aktif menindak pelaku LGBT yang meresahkan di Bukittinggi," kata Joni Feri.
Berita Terkait
Puluhan pelajar Pariaman deklarasi anti politik uang sukseskan Pilkada
Jumat, 4 Oktober 2024 13:55 Wib
Pj Wali Kota : Jangan percaya bantuan oknum dalam seleksi PPPK
Kamis, 3 Oktober 2024 9:08 Wib
Wisata berkuda di kota tua Padang
Rabu, 2 Oktober 2024 15:20 Wib
Wako Bukittinggi upayakan dana pusat untuk bangun TPST
Selasa, 1 Oktober 2024 15:56 Wib
Pemkot Bukittinggi harap DBH 2023 segera dibayarkan
Selasa, 1 Oktober 2024 15:54 Wib
KPU terbitkan aturan pemasangan APK di Pilkada Bukittinggi
Senin, 30 September 2024 14:32 Wib
SMAN 4 Padang raih Piala Wali Kota Yogyakarta
Minggu, 29 September 2024 23:49 Wib
4.835 pelamar CPNS Pariaman bakal ikuti SKD
Minggu, 29 September 2024 17:25 Wib