Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap empat orang oknum personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang ketahuan melakukan aktivitas dunia gemerlap (Dugem).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Wako Erman Safar, Kamis (5/9).
Keempat pelaku terekam kamera saat dugem di sebuah diskotik luar Kota Bukittinggi. Video itu kemudian beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.
Dari rekaman itu terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.
Wali Kota menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya.
"Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota," kata Wako.
Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan.
"Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar," pungkas Wako.
Kasat Pol PP Joni Feri mengatakan personel yang terekam video itu adalah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini berjasa dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
"Selama ini mereka adalah personel terdepan dalam pengawasan Perda. Mereka aktif menindak pelaku LGBT yang meresahkan di Bukittinggi," kata Joni Feri.
Berita Terkait
KPU Sawahlunto ajak PPK dan PPS perkuat sinergi dan koordinasi internal-eksternal
Minggu, 15 September 2024 10:13 Wib
DLH Kota Solok buat lubang biopori atasi sampah organik dan banjir
Minggu, 15 September 2024 5:18 Wib
KPU Sawahlunto perkuat seleksi KPPS untuk jaring tenaga berintegritas dan kompeten
Sabtu, 14 September 2024 18:04 Wib
KPU Sawahlunto umumkan dua pasangan Cawako dan Cawawako penuhi syarat administrasi
Sabtu, 14 September 2024 16:20 Wib
KPU Sawahlunto ingatkan penting dan wajibnya kelengkapan administrasi pemungutan suara
Sabtu, 14 September 2024 16:16 Wib
Padang jadi percontohan Program SIIP kemitraan Indonesia-Australia
Sabtu, 14 September 2024 5:04 Wib
600 Pelajar Bukittinggi sikat gigi serentak ikuti Praktek Prilaku Gigi Sehat
Jumat, 13 September 2024 18:15 Wib
196 Mustahik Bukittinggi terima zakat Rp 174 juta dari Baznas
Jumat, 13 September 2024 4:58 Wib