Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian dari Polresta Bukittinggi menangkap dua orang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindakan pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Ia mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," kata Kapolresta.
Kapolresta menyebut, jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," kata Kapolresta.
Kapolresta menegaskan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
"Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," kata Kapolresta.
"Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis," kata Kapolresta.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," pungkas Kapolresta.