Pj Wako Padang: Pelanggaran netralitas rusak profesionalitas ASN

id ASN, Netralitas,Padang

Pj Wako Padang: Pelanggaran netralitas rusak profesionalitas ASN

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar. (ANTARA/HO-Pemkot Padang)

Padang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar menilai pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi merusak profesionalitas ASN karena itu harus dicegah.

"Tidak boleh ada intervensi politik yang mengarah pada keberpihakan atau mempengaruhi proses pemilihan. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sebab, ASN akan menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah tidak akan tercapai," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu dalam Sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 di Padang.

Menurutnya ASN bertugas untuk membangun wilayah kerja yang transparan, berintegritas, dan netral serta memberikan pelayanan terbaik bagi semua masyarakat.

"ASN yang tidak netral bisa membuat bias dalam memberikan pelayanan yang sama bagi masyarakat," katanya.

Andree menyampaikan bahwa ASN boleh memahami dan mengikuti perkembangan politik, namun tidak boleh terlibat politik praktis.

"Keberhasilan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan yang transparan, tetapi juga oleh keterlibatan ASN yang bersikap netral dan profesional," katanya.

Sanksi tegas menunggu ASN yang ikut berpolitik praktis atau tidak netral. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kabankesbangpol) Kota Padang Tarmizi menyampaikan acara sosialisasi tersebut diikuti oleh 173 ASN, yang terdiri dari pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kota Padang.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan serta penandatanganan pakta integritas yang diikuti Forkopimda Kota Padang, dan Bawaslu Kota Padang.