Polres ingatkan netralitas selama PSU Pilkada Pasaman

id PSU Pilkada Pasaman, Polres Pasaman , Pasaman, Sumatera Barat

Polres ingatkan netralitas selama PSU Pilkada Pasaman

Kabag Ops Polres Pasaman Kompol Budi Hendra dihadapan jajaran PJU, perwira dan Bintara di Mako Polres Pasaman, Rabu (26/2/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengingatkan kepada jajaran agar menjaga netralitas sepanjang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada selama 60 hari kedepan.

Kapolres Pasaman AKBP Yuhdo Huntoro SIK MIK melalui Kabag Ops Kompol Budi Hendra di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan tidak akan mentolerir bagi anggota yang terlibat melanggar netralitas dan kode etik.

"Pertahankan netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Makamah kontitusi pada Pilkada Kabuparen Pasaman 2025,” tegas Kabag Ops Kompol Budi Hendra dihadapan jajaran PJU, perwira dan Bintara di Mako Polres Pasaman.

Kompol Budi Hendra mengatakan sesuai arahan Kapolri, personel Kepolisian senantiasa menjadi contoh yang baik di mata masyarakat.

"Saya mengajak kepada rekan-rekan untuk tingkat kinerja dan kedisiplinan sesuai penekanan pimpinan dan rasa tanggung jawab terhadap tugas masing- masing,” katanya.

Saat ini kata dia pihaknya meningkatkan pengamanan terhadap fasilitas pemerintahan sebagai antisipasi terjadinya perbuatan yang melanggar jelang pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman.

"Pengamanan diperketat. Baik gedung pemerintahan, Kantor KPU, Bawaslu, serta Partai politik yang ada di Kabupaten Pasaman," katanya.

Disamping itu terus digencarkan patroli mulai dari Polres, Polsek jajaran sebagai langkah pencegahan adanya potensi konflik jelang PSU Pilkada Pasaman.

"Sampai saat ini situasi Kamtibmas masih terpantau kondusif. Meskipun demikian kita juga lakukan patroli untuk mencegah adanya potensi konflik," katanya.

Ia juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar saling menahan diri yang bisa berujung kepada gangguan Kamtibmas di Kabupaten Pasaman.

"Kepada tim sukses, tokoh masyarakat, niniak mamak, dan stakeholder lainnya agar sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di daerah ini. Apalagi sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadhan, kita sambut dengan penuh suka cita," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.